TRIBUNNEWSMAKER.COM - Masa darurat diperpanjang hingga 91 hari, masyarakat Indonesia bakal menjalani puasa dan merayakan Idul Fitri dengan kondisi darurat virus corona.
Berstatus darurat bahaya nasional karena virus corona, Pemerintah Indonesia memutuskan memperpanjang masa darurat menjadi 91 hari.
Artinya masa darurat virus corona di Indonesia ini masih akan berlangsung hingga 29 Mei 2020.
Oleh sebab itu masyarakat Indonesia dipastikan akan menjalani bulan puasa dan merayakan Idul Fitri di tengah kondisi virus corona.
Hal ini disampaikan pemerintah melalui Badan nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Sebelumnya BNPB telah menyatakan telah memperpanjang masa darurat virus corona di Indonesia.
• Kapan Virus Corona Berakhir? Ustaz Abdul Somad Beberkan Kapan Awal dan Akhir Wabah Penyakit
• Usai Study Tour ke Bali, 4 Siswa SMP dari Solo Alami Demam, Belum Ada Indikasi Terinfeksi Corona
Masa darurat virus corona awalnya berlaku sejak 28 Januari hingga 28 Februari 2020.
Namun pada kenyataannya, jumlah pasien positif virus corona di Indonesia makin bertambah.
Akhirnya pemerintah pun sepakat untuk memperpanjang masa darurat virus corona menjadi 91 hari hingga 29 Mei 2020.
Dalam surat keputusan bernomor 13.A Tahun 2020 yang ditandatangani oleh Kepala BNPB, Doni Monardo, disebutkan bahwa pemberlakuan perpanjangan masa darurat ini karena penyebaran virus corona yang semakin meluas dan menyebabkan jatuhnya korban jiwa.