News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kabar Baik, Peserta BPJS Kesehatan Korban PHK Berhak Menerima Bantuan Iuran

Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Warga menunjukkan Kartu Indonesia Sehat di Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Jakarta, Rabu (13/5/2020). Iuran BPJS Kesehatan bagi peserta mandiri resmi naik per 1 Juli 2020 mendatang, meski begitu peserta Kelas III masih mendapatkan subsidi sampai Desember 2020. Pemerintah menetapkan iuran BPJS Kesehatan kelas III sebesar Rp 42.000, meski begitu peserta kelas terendah ini tetap membayar Rp 25.500 karena mendapatkan subsidi. Sementara untuk kelas II dan III sebesar Rp 100.000 dan Rp 150.000. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Laporan Reporter Ratih Waseso

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Maraknya kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) selama pandemi Covid-19 membuat para peserta BPJS Kesehatan juga berpindah golongan kelas kepesertaan. Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma'ruf mengakui memang ada perpindahan data dari peserta BPJS Kesehatan yang terkena PHK.

Menurut Iqbal, dalam ketentuan yang ada, peserta yang terkena PHK dimungkinkan untuk dimasukkan dalam segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK).

Baca: Pandemi Covid-19 Bikin Harga Mobil Bekas Anjlok, Ini Ragam Pilihan Mobkas Harga Rp 70 Jutaan

"Secara data memang ada perpindahan data dari peserta yang terkena PHK, dan dalam ketentuan kan dimungkinkan untuk dapat dimasukkan dalam segmen PBI-JK. Regulasi mengatur demikian," jelas Iqbal saat dihubungi Kontan.co.id pada Kamis (18/6/2020).

Baca: Kisah Video Viral Driver Ojol Cewek: Terharu dan Menangis Saat Dapat Surprise dari Rekan Seprofesi

Namun Iqbal juga menambahkan dapat dimungkinkan jika peserta kembali bekerja maka dapat kembali menjadi peserta Pekerja Penerima Upah (PPU).

Ada sekitar 400.000 peserta ter PHK yang tercatat pindah kepesertaan di BPJS Kesehatan. Menurut Iqbal, mereka masuk dalam skema Penerima Bantuan Iuran (PBI).

Baca: Mengejutkan, Kucing Emas Langka Terjerat Perangkap Babi Milik Warga, Badannya Segede Anjing Dewasa

"Sekitar 400.000-an ditanggung pemerintah dalam skema PBI," imbuh Iqbal.

Dikutip dari data website resmi BPJS Kesehatan per 18 Juni 2020, tercatat untuk peserta program JKN skema PBI APBN ada 95.897.122, sedangkan peserta dengan skema PBI ABPD ada 34.216.520.

Peserta PPU-PN saat ini mencapai 17.727.915, lalu PPU-BU ada sekitar 37.613.893, kemudian PBPU-Pekerja mandiri ada 30.189.487, dan peserta Bukan Pekerja 5.042.330.

Artikel ini tayang di Kontan dengan judul Ternyata, peserta BPJS Kesehatan yang terkena PHK bisa masuk penerima bantuan iuran

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini