News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Berlaku Mulai Hari Ini Rabu 1 Juli 2020, Jutaan Peserta Turun Kelas

Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Warga mengurus kartu BPJS Kesehatan, di kantor BPJS Kesehatan Kabupaten Bogor, Cibinong, Bogor, Jawa Barat.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mulai hari ini Rabu, 1 Juli 2020, Keputusan Presiden Joko Widodo terkait kenaikan Iuran BPJS beberapa waktu lalu akan mulai diterapkan untuk peserta BPJS.

Kenaikan iuran BPJS Kesehatan tersebut sesuai dengan Peraturan Presiden (PP) Nomor 64 Tahun 2020 yang telah ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Berikut ini besaran iuran setiap kelas, cara turun kelas serta keringanan yang diberikan BPJS Kesehatan di masa pandemi ini bagi peserta yang menunggak iuran.

Kenaikan ini tertuang dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Beleid tersebut diteken oleh Jokowi pada Selasa (5/5/2020) lalu. Kenaikan mulai berlaku pada 1 Juli 2020 mendatang.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan alasan di balik kenaikan iuran tersebut.

Menurut dia, kenaikan iuran dilakukan untuk menjaga keberlanjutan dari program Jaminan Kesehatan Nasional (Jamkesnas) BPJS Kesehatan.

Ilustrasi BPJS (Tribun Cirebon)

"Terkait BPJS Sesuai dengan apa yang sudah diterbitkan, tentunya ini untuk menjaga keberlanjutan BPJS Kesehatan," ujar Airlangga Hartarto dalam konferensi video di Jakarta, Rabu (13/5/2020).

Baca: Perpres tentang Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Dinilai Bisa Kembali Dibatalkan MA, Ini Alasannya

Lebih lanjut dia mengatakan, meski ada kenaikan namun untuk peserta mandiri BPJS kelas III, besaran kenaikan iurannya tahun ini masih disubsidi oleh pemerintah.

Halaman Selanjutnya ------------>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini