News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Diperlukan Payung Hukum Terkait Pendistribusian Vaksin Covid-19

Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Presiden Joko Widodo (kiri) tiba di PT Bio Farma (Persero) Bandung untuk meninjau fasilitas produksi dan pengemasan vaksin Covid-19, di Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (11/8/2020) pagi sekitar pukul 09.45 WIB. Peninjauan dipandu oleh Direktur Utama PT Bio Farma (Persero), Honesti Basyir. Dalam kunjungannya tersebut, Presiden Jokowi didampingi antara lain oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir. Tribunnews/HO/BPMI Setpres

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat hukum Dea Tunggaesti menyatakan Pemerintah Indonesia perlu mengatur hal-hal terkait pendistribusian vaksin virus corona atau Covid-19.

“Sembari berjalannya penelitian dan proses pembuatan, sebaiknya kementerian terkait sudah mulai bersiap untuk menyusun peraturan terkait pendistribusian dan kriteria target vaksin ini. Dengan adanya payung hukum yang jelas kan akan meminimaliskan masalah hukum di depan” kata Dea dalam keterangan tertulis, Kamis (13/8/2020).

Baca: 1.172 WNI Jemaah Tabligh Tertahan di 13 Negara Akibat Pandemi Covid-19

Dea menegaskan, ini perlombaan melawan waktu dengan skala global.

Semua pihak ikut terpacu menghasilkan vaksin yang ampuh untuk melawan COVID-19, lalu menjadi tugas pemerintah memastikan semua warga bisa memperoleh dengan mudah dan menjamin keaslian produk.

“Saya mendengar pemerintah akan membeli vaksin tersebut, lalu dibagi gratis ke masyarakat. Jika rencana ini dilaksanakan, tentu bagus sekali. Kita harus mendukung,” kata doktor Ilmu Hukum dari Universitas Padjadjaran ini.

Pengamat Hukum Universitas Padjajaran Dea Tunggaesti (Istimewa)

Jika digratiskan tak ada lagi isu soal biaya yang harus dibayarkan warga untuk memperoleh vaksin.

Tinggal urusan distribusinya.

Dea, perlu dipikirkan terkait persoalan distribusi ini supaya tidak menimbulkan chaos dan kegaduhan baru di masyarakat.

“Pemerintah harus memperhatikan mengenai perlindungan hukum vaksin ini, agar tidak ada celah untuk tangan-tangan nakal dalam memonopoli stok dan pasar. Pengawasan yang bersifat represif melalui pengenaan sanksi atau pidana misalnya dapat mencegah lahirnya oknum-oknum yang memanfaatkan keadaan," katanya.

Dalam pemaparannya, peraturan pemerintah ini, kata Dea, baiknya berisi tentang kriteria prioritas pengguna vaksin.

Misalnya, didahulukan untuk warga yang tinggal di wilayah yang rentan, yaitu zona hitam dan merah lalu juga diprioritaskan warga berusia lanjut dan mereka yang memiliki riwayat kesehatan serius karena virus ini lebih fatal untuk mereka.

Selanjutnya, didistribusikan ke anak-anak, supaya mereka bisa segera kembali sekolah.

Baca: Ruang Baleg DPR Disemprot Disinfektan Setelah Ada Anggota Dewan Positif Covid-19

Seperti diketahui, Indonesia sedang berusaha memproduksi vaksin yang 100 persen dibuat oleh peneliti lokal. Vaksin Covid-19 yang berjuluk 'vaksin Merah Putih' ini disiapkan Lembaga Biologi Molekuler Eijkman, dengan bantuan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) dan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI).

Pada saat bersamaan, perusahaan BUMN, Bio Farma, bekerja sama dengan produsen farmasi asal China, Sinovac, juga tengah berupaya menghasilkan vaksin serupa.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini