TRIBUNNEWS.COM - Masih picu pro kontra, ganji terbukti secara medis mampu untuk sembuhkan sejumlah penyakit ini.
Penggunaan ganja sebagai tanaman obat masih menjadi sesuatu yang kontroversial di Indonesia.
Pasalnya, menggunakan dan memiliki ganja di Indonesia dianggap sebagai perbuatan ilegal.
Ganja merupakan salah satu jenis narkotika golongan I, berdasarkan Undang-undang No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika (UU Narkotika).
Namun, beberapa negara justru melegalkan penggunaan ganja.
Negara seperti Kanada, Uruguay, Jamaika, Thailand, bahkan Korea Utara yang tertutup pun melegalkan penggunaan mariyuana.
Alasannya adalah banyaknya hasil penelitian yang mendukung manfaat ganja dalam berbagai penggunaan medis.
Namun demikian, penggunaan ganja untuk keperluan medis hanya berlaku sesuai porsi dan dianjurkan oleh dokter.