Laporan wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Perhimpunan Dokter menolak dan meminta Menteri Kesehatan RI Terawan Agus Putranto mencabut Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 24 tahun 2020 Tentang Pelayanan Radiologi Klinik.
Surat tersebut ditujukan langsung oleh Terawan yang dikirim oleh Majelis Kolegium Kedokteran Indonesia (MKKI) dan lebih dari 30 asosiasi profesi kedokteran dan kolegium dokter spesialis.
Dalam surat juga disertai tanda tangan masing-masing asosiasi profesi kedokteran.
"Kami menyayangkan munculnya Permenkes tersebut di tengah situasi pandemi ini saat semua tenaga medis dan masyarakat sedang berjuang melawan Covid. Tak hanya dalam situasi yang tidak tepat, namun Peraturan Menkes ini juga akan memberikan dampak yang tidak baik pada berbagai hal," ujar Ketua MKKI, David Perdanakusuma, dikutip dari siaran pers resmi yang diterima Tribunnews.com, Senin (5/10/2020).
Baca: Pers adalah Pahlawan di Tengah Pandemi Covid 19 kata Terawan Agus Putranto
Baca: RS Polri Kramat Jati Kebakaran, Sumber Api Muncul dari Ruang Radiologi
Baca: Cek Fakta, Apa Benar Rutin USG Bisa Membahayakan Kondisi Janin dalam Perut?
MKKI menilai, dikhawatirkan akan terjadi kekacauan dalam pelayanan kesehatan masyarakat luas berupa keterlambatan dan menurunnya kualitas pelayanan.
Seperti dapat mengakibatkan peningkatan angka kesakitan dan kematian pasien termasuk kematian ibu dan anak lantaran USG oleh dokter kebidanan tidak bisa.
Kemudian, penilaian pembuluh darah jantung untuk pasien penyempitan pembuluh darah tidak bisa lagi dilakukan oleh dokter jantung.
"Bahkan tindakan USG dasar oleh dokter umum menjadi tidak bisa lagi. Bila tidak mendapat kewenangan dari Kolegium radiologi," tuturnya.
Lebih lanjut, Permenkes tersebut juga mengganggu layanan sekurang-kurangnya 16 bidang medis pada masyarakat.
Dalam hal ini, masyarakat yang paling akan merasakan dampak dari Permenkes ini karena layanan yang semestinya dijalankan oleh 25 ribu dokter spesialis dari 15 bidang medis dan juga dokter umum ini kini hanya akan dilayani oleh sekitar 1,578 radiolog.
Dampak ini juga akan berkelanjutan pada pendidikan kedokteran baik spesialis maupun dokter, dimana akan ada perubahan dari standar pendidikan yang berlaku saat ini.
Perubahan pula pada standar pendidikan radiologi terkait dengan pelayanan klinik yang meliputi diagnostik dan terapi. Kompetensi setiap bidang ditentukan oleh masing masing kolegium.
"Kompetensi dokter diatur oleh kolegium dan KKI bukan oleh peraturan menteri. Setidaknya 8,935 peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) akan terdampak," ungkap David
Ia melanjutkan, terbitnya PMK ini juga berpotensi menimbulkan gesekan antar sejawat dokter. Padahal dalam situasi pandemi harus saling support.
"Karena kita tidak tahu pandemi ini sampai kapan, seluruh komunitas kesehatan harus saling support, termasuk support penuh pemerintah dan masyarakat," jelas David.