TRIBUNNEWS.COM - MKKI (Majelis Kolegium Kedokteran Indonesia) menunjukkan poin-poin yang kontroversial dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 24 Tahun 2020.
Peraturan tersebut mengenai Pelayanan Radiologi Klinis.
MKKI menilai peraturan tersebut dapat merugikan masyarakat.
Hal tersebut Ketua MKKI David Perdanakusumah seperti yang dikutip dari Kompas.com yang diterima pada Selasa (6/10/2020).
David mengungkapkan Permenkes diterbitkan di tengah situasi pandemi Covid-19.
Sehingga dianggap tidak tepat secara waktu.
Baca juga: Menkes Terawan : Vaksin Corona Diprioritaskan untuk Tenaga Medis dan Pekerja Usia 18-59
Baca juga: Sangat Dinantikan, Menkes Terawan Muncul, Bicara soal Vaksin Covid-19, Golongan Ini Jadi Prioritas
Serta terdapat dampak pelayanan kesehatan akibat adanya aturan tersebut.
"Peraturan Menkes ini akan memberikan dampak yang tidak baik kepada berbagai hal, " kata David dalam rilis resmi yang diterima Kompas.com, Selasa (6/10/2020).
David menyebut setidaknya ada lima dampak langsung dari penerapan aturan ini.
Berikut rinciannya: