Laporan wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Peraturan Menteri Kesehatan (PMK / Permenkes) No No 24 tahun 2020 tentang Pelayanan Radiologi Klinik kembali ditentang.
Kali ini penolakan datang dari Pengurus Besar Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Majelis Kolegium Dokter Gigi Indonesia, serta Ikatan-Ikatan Keahlian Dokter Gigi.
Ketua Umum Pengurus Besar Perhimpunan Kedokteran Gigi Indonesia (PB PDGI), Dr.drg.Hananto Seno, SpBM(K),MM mengatakan, terbitnya Permenkes ini telah menimbulkan keresahan bukan hanya di organisasi profesi kedokteran lainnya namun juga di kalangan kedokteran gigi.
Lantaran, Dokter Gigi / Dokter Gigi Spesialis pada saat menegakan diagnosis maupun melakukan tindakan, membutuhkan pelayanan radiologi, bukan hanya dalam bentuk rujukan tetapi juga harus dilakukan langsung di tempat Dokter Gigi / Dokter Gigi Spesialis itu sendiri, seperti, saat tindakan Perawatan Saluran Akar.
Baca: Fakta Mengerikan Ini Terjadi Jika Tak Menjaga dan Merawat Gigi Usai Perawatan Akar Gigi ke Dokter
Baca: Akar Gigi Bisa Bercabang, Salurannya Tidak Beraturan, Bagaimana Menjaganya?
Baca: Dikhwatirkan Tingkatkan Angka Kematian, Perhimpunan Dokter Tolak Permenkes Terawan Soal Radiologi
"Dokter Gigi / Dokter Gigi Spesialis pada saat pendidikan profesi sebelum berpratik
telah dibekali kompetensi terbatas di bidang radiologi. Terbitnya Permenkes ini jelas akan mengganggu layanan kedokteran gigi pada masyarakat," kata drg Hananto Seno, SpBM(K), diketeranganya, Minggu (11/10/2020).
Ketua Majelis Kolegium Kedokteran Gigi Indonesia (MKKGI), Prof. Dr.drg. Chiquita Prahasanti, SpPerio(K) menambahkan bahwa Dokter Gigi Spesialis Radiologi Kedokteran Gigi adalah spesialis yang pendidikan maupun profesinya telah diakui oleh pemerintah.
Spesialis ini memiliki kompetensi untuk memberikan pelayanan radiologi lanjut kedokteran gigi seperti Panoramic, Ceplalometri, dan Cone Beam Computed Tomography.
"Untuk itu kami mohon agar Spesialis Radiologi Kedokteran Gigi turut diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan No 24 Tahun 2020 tentang Pelayanan Radiologi Klinik agar supaya masyarakat dapat terlayani oleh tenaga yang memiliki kompetensi khusus," ungkap Chiquita.
Bersama dengan puluhan kolegium dan perhimpunan kedokteran lainnya di Indonesia, PB PDGI dan MKKGI meminta
Menteri Kesehatan Republik Indonesia agar mengubah atau mencabut Peraturan Menteri Kesehatan No 24 Tahun 2020 tentang Pelayanan Radiologi Klinik yang menjadi keresahan/ kekacauan di bidang pelayanan kedokteran di Indonesia saat ini.
Sebelumnya, penolakan pertama diajukan oleh Majelis Kolegium Kedokteran Indonesia (MKKI) dan Majelis Pengembangan Profesi Kedokteran (MPPK) yang mewakili lebih dari 65 kolegium dan perhimpunan profesi kedokteran seluruh Indonesia, pada pekan lalu.