News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Masih Diproses, MUI Belum Bisa Pastikan Kehalalan Vaksin Covid-19 dari China

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI VAKSIN: Vaksin Sinovac Biotech, salah satu dari 11 perusahaan China yang disetujui untuk melakukan uji klinis vaksin virus corona potensial, ditampilkan pada konferensi pers selama tur media di sebuah pabrik di Beijing pada 24 September 2020 .

Laporan wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Direktur LPPOM MUI Muti Arintawati mengatakan, MUI belum bisa memberi kepastian kehalalan pada vaksin covid-19 yang berasal dari Tiongkok, China, lantaran proses inpeksi ke tempat pembuatan vaksin masih berlangsung.

Hal itu diungkap Muti dalam press briefing Kementerian Kesehatan RI yang disiarkan secara virtual, Senin (19/10/2020).

"Kita masih menunggu hasil dari tim, setelah hasilnya keluar kemudian bisa ditimbang dan dinilai apakah memang semua persyaratan bisa diikuti dengan baik dari industri vaksin," jelas Muti.

Diketahui, Kementerian Kesehatan, BPOM, dan MUI berangkat ke China pada pekan lalu, guna memastikan kualitas vaksin aman dan halal saat disuntikkan ke orang.

Baca juga: Warga DKI yang Tolak Swab Test dan Vaksin Covid-19 Bakal Didenda Maksimal Rp 5 Juta

Untuk itu, ujar Muti, setelah mendapatkan laporan dari tim yang langsung berangkat ke China, MUI akan melajutkan proses sertifikasi halal vaksin tersebut di tanah air.

Baca juga: Indonesia dan Inggris Berkolaborasi di Bidang Pendidikan dan Riset Vaksin Covid-19

"Jadi kalau ditanya sekarang belum bisa dijawab, apakah memang produknya halal atau tidak. karena prosesnya belum berjalan dan belum dimulai, kita masih menunggu hasil pemeriksaannya seperti apa, dan hasilnya akan di bawa dan dirapatkan kemudian hasilnya akan disampaikan oleh komisi fatwa," terang Muti.

Muti menerangkan ada tiga hal penting dalam sertifikasi halal, termasuk untuk vaksin virus corona ini.

Pertama traceability atau ketertelusuran.

Kedua, harus memastikan adanya jaminan kehalalan, di mana suatu produk yang sudah halal artinya sudah menggunakan bahan-bahan yang halal dalam proses produksinya, kemudian menggunakan fasilitas yang bebas juga dari bahan-bahan yang tidak halal.

Ketiga, otentikasi yakni memerlukan uji laboratorium untuk memastikan bahwa tidak ada pemalsuan.

"Sehingga bahan sampai tempat produksi yang disertifikasi halal itu betul-betul kita bisa pastikan kehalalannya kita harus melalui pengecekan langsung ke lokasi," ujarnya.

Pemerintah Indonesia telah menjalin komunikasi secara intens dengan sejumlah produsen vaksin COVID-19 di 3 negara yakni Tiongkok, London dan Swiss. Bahkan tim gabungan dari Kementerian atau Lembaga terkait telah dikirim ketiga negara tersebut.

Pemerintah telah mengidentifikasi dan menjajaki kerjasama dengan 4 produsen vaksin yakni Sinovac, Sinopharm dan CanSino dari Tiongkok, kemudian AstraZeneca dari Inggris.

Dari keempat produsen tersebut, seluruhnya telah memberikan komitmen untuk mengirimkan vaksin COVID-19 bagi Indonesia.

''Kemenkes bersama KemenBUMN, Kemenko Manivest, Kemenag, BPOM, MUI, dan Biofarma bertemu beberapa produksen yang sudah selesai melakukan uji klinis fase 3 dan telah digunakan di negaranya. Tujuannya untuk mencari keamanan dan kehalalan bagi penduduk Indonesia,'' kata Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kementerian Kesehatan RI, dr Achmad Yurianto dikesempatan yang sama.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini