News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Puskesmas di Tangerang Disebut Berikan Obat Kedaluwarsa, Begini Penjelasan Lengkap Dinas Kesehatan

Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI obat. Heboh berita tentang petugas di Puskesmas Kunciran, lalai berikan obat kedaluwarsa kepada masyarakat. Ini penjelasan Dinkes.

TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Heboh berita tentang petugas di Puskesmas Kunciran, lalai berikan obat kedaluwarsa kepada masyarakat.

Dinas Kesehatan Kota Tangerang angkat bicara terkait pemberitaan tersebut.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangerang, Liza Puspadewi, menjelaskan petugas kesehatan di Puskesmas Pinang tidak menyalahi aturan dalam pemberian obat kepada salah satu pasien yang berobat di Puskesmas tersebut.

"Obat yang diberikan oleh apoteker masih layak untuk dikonsumsi karena belum melewati masa kedaluwarsa obat," ujar Liza, Jumat (13/11/2020).

"Kedaluwarsa obat yang tertera di kemasan yaitu November 2020," sambungnya.

Baca juga: 7 Obat Tradisional untuk Atasi Luka Lambung Secara Alami, Pengidap Sakit Maag Wajib Tahu!

Baca juga: Jangan Salah Baca Tanggal Kedaluwarsa, Ketahui Beda Used by Date dan Best Before Date

Puskesmas di Kota Tangerang Beri Obat Kadaluarsa Kepada Pasien. (Warta Kota/Andika Panduwinata) ()

Selain itu, lanjut Kadinkes, apoteker juga telah memberikan edukasi kepada pasien untuk menghentikan konsumsi obat tersebut apabila sudah lebih dari dua Minggu sejak pemberian obat.

"Tanggal pemberian obat tanggal 11 November 2020," ucap Liza.

Senada dengan Kadinkes, Plt. Kepala Balai Besar POM di Serang, Lintang Purba Jaya, mengungkapkan batas kedaluwarsa obat ditentukan oleh industri farmasi berdasarkan uji stabilitas untuk menentukan kestabilan produk obat secara kimia dan fisika.

"Dihitung berdasarkan jumlah hari dalam bulan ditetapkannya waktu kedaluwarsa obat," kata Lintang.

"Misalnya kedaluwarsa obat November 2019, artinya masih aman digunakan hingga akhir bulan November 2019," ungkapnya.

Lintang menambahkan masyarakat juga diimbau untuk menghentikan penggunaan obat apabila terjadi perubahan fisik pada obat.

Seperti berubah warna atau menggumpal untuk obat yang berbentuk cair.

"Hentikan penggunaan, walaupun masa kedaluwarsa masih lama," tutur Lintang.

Anggota Komisi II DPRD Kota Tangerang, Saiful Milah, pun menyayangkan peristiwa tersebut.

Menurut Saiful, seharusnya pihak Puskesmas Kunciran menyetop peredaran obat yang sudah memasuki masa kedaluwarsa dan tidak perlu lagi diberikan kepada masyarakat sebagai pasien.

Sebab, meskipun obat itu masih bisa digunakan, tapi jika fisik obat sudah tidak layak, maka bisa berakibat fatal dan membahayakan kesehatan pasien.

"Kalau masih ada Puskesmas mengunakan obat kedaluwarsa itu pelanggaran berat. Jangankan obat makanan saja bisa bahaya," ujar Milah.

"Untuk kehati-hatian dan tindakan pencegahan dari kelalaian, sebaiknya obat yang masa kedaluwarsanya masuk bulan tertentu harus sudah ditarik dengan tidak mempertimbangkan tanggal," sambungnya.

Disingung terkait terbatasnya anggaran pembelian obat pada Puskesmas di Kota Tangerang, menurut Saiful, itu tidak menjadi alasan karena pos anggaran pada Dinas Kesehatan Kota Tangerang sudah sangat mencukupi.

Agar kejadian itu tidak terulang lagi, Saiful mengimbau kepada masyarakat agar tidak segan-segan melapor jika menemukan obat yang masa kedaluwarsanya berakhir.

Selain itu, pihaknya meminta Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah dan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Tangerang dr Liza Puspadewi bertanggung jawab, dan memberikan teguran atas kelalaian tersebut.

(Andika Panduwinata)

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Heboh Peredaran Obat Kedaluwarsa di Puskesmas, Begini Penjelasan Lengkap Dinkes Kota Tangerang, 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini