TRIBUNNEWS.COM - sekarang ini serangkaian kebiasaan baru dan protokol kesehatan harus dilakukan demi mencegah persebaran covid-19.
Salah satu protokol kesehatan yang wajib dilakukan dan dipatuhi adalah mengenakan masker setiap ingin berpergian.
Berbagai jenis masker pun mulai diklasifikasin Satgas Covid-19 agar lebih tepat sasaran dalam penggunaannya.
Salah satunya seperti masker kain yang diperuntukan untuk masyarakat.
Pakar Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Prof Wiku Adisasmito.
Ia mengimbau masyarakat menggunakan masker kain sebagai alternatif ketika berada di tempat umum.
Wiku pun menekankan masker kain tersebut harus terbuat dari kain minimal tiga lapis.
"Masker ini dapat terbuat dari kain, minimal tiga lapis, yang dapat digunakan oleh masyarakat, dan apabila mulai basah bisa diganti," ujarnya dalam konferensi pers yang disiarkan di kanal YouTube BNPB Indonesia, Sabtu (4/4/2020).
Hingga akhirnya banyak konveksi yang mulai memproduksi masker kain secara besar-besaran.
Namun tahukah Anda bahwa masker kain ternyata memiliki kadar kadaluarsanya loh atau batas pemakaian tertentu.