Yang pertama adalah menggunakan delivery chamber untuk persalinan normal, ini dilakukan untuk mengurangi transmisi udara.
"Menggunakan 'delivery chamber' untuk pelayanan persalinan pervaginam," papar dr Bambang.
Kemudian melakukan tindakan di ruang operasi dengan tekanan negatif bila ada, atau melakukan modifikasi aliran udara.
Lalu tenaga kesehatan juga harus menggunakan Alat Pelindung Diri (APD).
"Memiliki ketersediaan alat pelindung diri (APD) sesuai standar bagi tenaga kesehatan pemberi pelayanan maternal dan neonatal," pungkas dr Bambang.
Aturan ini pun telah tercantum dalam surat edaran Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan nomor HK.02.02/III/2878/2020 tentang Kesiapsiagaan Rumah Sakit Rujukan dalam Penanganan Rujukan Maternal dan Neonatal dengan Covid-19.