TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah terus menggencarkan program vaksinasi Covid-19 di Indonesia.
Hal ini untuk menekan penyebaran virus corona.
Hingga saat ini, pemerintah masih menyediakan dosis vaksinasi Covid-19 gratis bagi masyarakat umum di seluruh Indonesia.
Masyarakat diminta untuk melakukan vaksinasi untuk mencegah penularan Covid-19.
Baca juga: Cara Download Sertifikat Vaksinasi Covid-19 Melalui SMS dari 1199 atau Laman pedulilindungi.id
Baca juga: Cara Unik Dorong Antusiasme Masyarakat Ikut Vaksinasi Covid-19
Vaksin berfungsi merangsang pembentukan kekebalan terhadap penyakit tertentu pada tubuh seseorang.
Untuk mendapatkan akses vaksinasi Covid-19 gratis, Anda bisa mendaftarkan diri terlebih dahulu melalui laman resmi PeduliLindungi.id.
Nantinya setelah mendaftar, Anda akan mendapatkan notifikasi kapan dan di mana Anda bisa mendapatkan pelayanan vaksinasi Covid-19 gratis.
Cara Mendaftar vaksinasi Covid-19 melalui PeduliLindungi.id:
1. Pertama buka laman PeduliLindungi.id.
2. Lalu klik Daftar
3. Daftar menggunakan email atau nomor telepon
4. Kemudian masukkan nama lengkap dan alamat email, atau nomor telepon
5. Lalu centang pada kotak pernyataan 'Saya menerima segala isi Syarat Penggunaan dan Kebijakan Privasi’
6. Klik DAFTAR
7. Setelah itu masukkan kode one-time password atau OTP yang ada di email atau SMS Anda.
8. Setelah itu klik Verifikasi
Baca juga: Dihadiri Wakapolri, Acara Vaksinasi di Sumut Justru Dibilang Jadi Sumber Penularan Covid
9. Kemudian klik fitur Pendaftaran Vaksinasi di laman pedulilindungi.id
10. Seetelah itu isikan nama lengkap, NIK, tanggal lahir, jenis kelamin,nomor ponsel/ Kota/Kecamatan/Provinsi/Alamat, dan alamat KTP Anda
11. Klik Selanjutnya
12. Lalu konfirmasi informasi
13. Terakhir, masukan kode verifikasi yang ada pada nomor ponsel Anda Jika sudah berhasil melakukan pendaftaran vaksinasi Covid.
Baca juga: Dirjen Dukcapil Pastikan Wasit Ridwan Sudah Divaksinasi Kemarin
PeduliLindungi adalah aplikasi yang dibuat khusus untuk membantu pemerintah dalam melakukan pelacakan persebaran kasus sebagai langkah untuk menghentikan penyebaran Covid-19.
Situs ini juga menjadi tempat partisipasi masyarakat untuk berbagi informasi mengenai kasus Covid-19 yang berada di sekitarnya.
Fitur menarik lainnya dari aplikasi ini di antaranya tentang info pencarian fasilitas kesehatan yang melayani vaksin Covid-19.
Mulai dari pemeriksaan hasil tes kesehatan, pemeriksaan status dalam program vaksinasi Covid-19, hingga mengecek sertifikat vaksin untuk kemudian mengunduhnya.
Mengingat pentingnya vaksinasi COVID-19, vaksinasi hanya boleh dilakukan oleh dokter, perawat atau bidan yang memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan STR.
Sebelum dilakukan vaksinasi, setiap masyarakat harus melewati proses skrining seperti cek suhu tubuh dan tekanan darah serta penggalian informasi status kesehatan sasaran melalui pertanyaan standar yang akan diajukan petugas kesehatan.
Jenis vaksin yang diberikan kepada masyarakat sudah dipastikan aman.
Vaksin yang aman adalah yang sudah lolos uji klinis, serta sudah mendapatkan Izin Penggunaan Pada Masa Darurat (Emergency Use of Authorization/EUA) dari BPOM.
Efek Samping Vaksinasi Covid-19
Setelah mendapatkan vaksin, sangat wajar seseorang akan mengalami sejumlah efek samping.
Dikutip dari covid19.go.id, secara umum efek samping yang ditimbulkan setelah melakukan vaksinasi Covid-19, sangat beragam.
Biasanya orang yang sudah mendapatkan dosis vaksinasi akan merasakan gejala ringan yang bersifat sementara.
Efek samping ini juga tidak selalu ada, tergantung pada kondisi tubuh masing-masing orang.
Efek yang ditimbulkan biasanya seperti demam dan nyeri otot atau kemerahan pada bekas suntikan adalah hal wajar, tapi tetap perlu dimonitor.
Meski ada efek samping, tapi manfaat vaksin jauh lebih besar dibandingkan risiko sakit karena terinfeksi bila tidak divaksin.
Jika terjadi suatu hal, Anda dapat segera melaporkan kepada fasilitas layanan kesehatan (fasyankes) tempat pemberian vaksinasi.
Laporan ini kemudian akan ditindaklanjuti oleh focal point yang ada di masing-masing Dinas Kesehatan dan dikaji oleh Komite Pengkajian dan Penanggulangan KIPI yang ada di setiap daerah maupun nasional.
Selain melakukan vaksinasi untuk pencegahan penularan, masyarakat juga diimbau untuk mengurangi mobilitas, dan tetap berada di rumah serta mematuhi aturan protokol kesehatan yang berlaku.
(Tribunnews.com/Oktavia WW)
Berita lain terkait Informasi Vaksinasi Covid-19