Upaya atau Kegiatan Program Pencegahan dan Pengendalian Masalah Kesehatan Jiwa
1. Advokasi dan Sosialisasi kepasda Gubernur/Bupati/Wali Kota, DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota untuk membuat kebijakan yang memihak kepada upaya peningkatan Kesehatan Jiwa Masyarakat.
2. Mengoptimalkan peran Dinas Kesehatan Provinsi/Kabupaten/Kota dalam upaya kesehatan jiwa.
3. Meningkatkan cakupan dan pelayanan kesehatan jiwa di pelayanan kesehatan.
4. Membangun kemitraan yang efektif dengan lintas program/sektor, organisasi profesi, swasta dan LSM dengan membentuk Tim Pengawas-Kesehatan Jiwa Masyarakat di provinsi dan kabupaten/kota.
5. Mendorong pemberdayaan keluarga dan masyarakat dalam upaya kesehatan jiwa.
6. Mengembangkan sistem informasi kesehatan jiwa melalui berbagai surveri dn penelitian.
(Tribunnews.com/Yurika)