News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tak Ada Manfaat bagi Kesehatan, Sunat Perempuan Dipraktikkan dengan Alasan Tradisi dan Mitos

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Willem Jonata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ini Penyebab Miss V Bau

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Komisioner Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) Maria Ulfah Anshor mengungkapkan, tradisi dan deretan mitos menjadi alasan yang mendasari orangtua melakukan sunat atau khitan pada anak perempuan mereka.

Ia memaparkan tradisi atau norma masyarakat yang masih bias gender yang berkaitan dengan sunat perempuan di antaranya, untuk menjaga dan membuktikan keperawanan memastikan kesucian terhadap perempuan.

"Kemudian menjadi persyaratan untuk menjalani pernikahan yang terhormat sehingga perempuan itu dipastikan sudah dikhitan," ujarnya dalam diskusi virtual, Kamis (29/9/2021).

Selain itu, ada keyakinan bahwa sunat perempuan merupakan ritual peralihan anak perempuan menjadi dewasa.

Baca juga: Dokter Ungkap Risiko Sunat pada Perempuan, Pendarahan hingga Trauma Berkepanjangan

Baca juga: Manfaat Sunat Bagi Pria, Bukan Hanya untuk Diri Sendiri, Tapi Juga Pasangan

"Mensucikan perempuan karena perempuan yang dilahirkan dengan klitoris dianggap kotor," ungkapnya.

Dari dulu hingga saat ini mitos yang paling sering didapati adalah sunat perempuan dapat mengendalikan hasrat seksual.

"Pada waktu bayi lahir dengan klitoris dikhawatirkan menyebabkan kematian dan menimbulkan bencana dan seterusnya itu mitos-mitor yang melatarbelakangi," kata Maria.

Lalu ada juga keyakinan masyarakat  turun temurun oleh orang tua dan keluarga mereka bahwa sunat perempuan adalah bagian yang diwajibkan dalam agama Islam.

"Saya kira juga tidak ada di dalamnya  persyaratan seseorang masuk Islam itu disunat bagi anak perempuan," ungkapnya.

Sementara itu, Direktur Pusat Pendidikan Informasi Islam dan Hak-Hak Perempuan, RAHIMA, Pera Soparianti mengungkapkan, sunat perempuan bukan merupakan tradisi ajaran agama Islam dan sudah terjadi jauh sebelum datangnya ajaran agama Islam.

Baca juga: Kapan Sunat Sebaiknya Dilakukan? Ahli Beri Penjelasan Soal Itu

Pera menegaskan, hadis-hadis yang selama ini diklaim menjadi sumber hukum pelaksanaan sunat perempuan merupakan hadis dhaif (hadis lemah) yang tidak bisa dijadikan sebagai sandaran sumber hukum.

Data Riset Kesehatan Dasar (Rikesdas) Kementerian Kesehatan pada  2013, menunjukkan bahwa secara nasional, 51,2 persen anak perempuan berusia 0-11 tahun mengalami praktik sunat perempuan, dengan kelompok usia tertinggi sebesar 72,4 persen yaitu pada anak berusia 1-5 bulan.

Selain itu, Provinsi Gorontalo menjadi Provinsi tertinggi dengan praktik sunat perempuan yaitu sebesar 83,7 persen.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini