TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah mewaspadai ancaman gelombang ketiga pandemi Covid-19. Kehadiran obat terapi Covid-19 dinilai krusial dalam penanganan pandemi. Obat terapi Covid-19 diberikan kepada pasien dengan tujuan menurunkan risiko rawat inap, mencegah perburukan gejala, hingga menurunkan risiko kematian.
Melalui KMK RI Nomor HK.01.07/MENKES/5671/2021 yang dirilis Agustus 2021, Kementerian Kesehatan RI mengatur tentang penggunaan obat terapi Covid-19 terbaru, di antaranya terapi Antibodi Monoklonal, regdanvimab, serta antivirus favipiravir. Regdanvimab tersedia di Indonesia dengan merek dagang Regkirona, sedangkan untuk favipiravir salah satunya bermerek dagang Avigan. Keduanya telah mendapat emergency use of authorization (EUA) atau persetujuan penggunaan darurat dari BPOM.