News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kenali Hipertensi Sejak Dini, Waspadai Biaya Berobat dengan JKN-KIS

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi hipertensi atau tekanan darah tinggi

TRIBUNNEWS.COM – Masyarakat Indonesia mungkin sudah tak asing lagi dengan penyakit hipertensi atau tekanan darah tinggi.

Hipertensi termasuk penyakit kronis yang dapat menjadi pintu gerbang bagi berbagai komplikasi dan kerusakan organ yang dapat menyebabkan kematian.

Melansir laman resmi Kementrian Kesehatan, Rabu (1/12/2021), hipertensi atau tekanan darah tinggi merupakan kondisi saat tekanan darah sistolik seseorang lebih dari atau sama dengan 140 milimeter air raksa (mmHg) dan atau tekanan darah diastolik lebih dari atau sama dengan 90 mmHg.

Sebagai informasi, tekanan sistolik merupakan nilai tekanan yang terjadi saat jantung memompa darah ke seluruh tubuh, sedangkan tekanan diastolik merupakan nilai tekanan yang terjadi saat jantung berada pada fase pengisian darah sehingga nilainya lebih rendah dibandingkan tekanan sistolik.

Baca juga: 6 Manfaat Mangga bagi Kesehatan: Melindungi dari Kanker hingga Meningkatkan Sistem Kekebalan Tubuh

Tekanan sistolik dan diastolik menjadi parameter utama yang dapat menunjukkan tekanan darah Anda dan membantu dokter menentukan diagnosis terkait risiko penyakit, terutama penyakit jantung dan pembuluh darah.

Umumnya, tidak banyak masyarakat yang menyadari bahwa dirinya mengidap hipertensi lantaran gejala hipertensi sering terlambat muncul.

Demi mengantisipasi hipertensi, sebaiknya Anda memiliki alat pengukur tekanan darah untuk memeriksa tekanan darah Anda dan keluarga secara rutin.

Klasifikasi tekanan darah

Merangkum Hypertension Practice Guidelines dari 2020 International Society of Hypertension Global, berikut klasifikasi tekanan darah yang perlu Anda ketahui.

-  Tekanan darah normal

Seseorang diklasifikasikan memiliki tekanan darah normal apabila tekanan darah sistolik kurang dari 130 mmHg dan tekanan darah diastolik kurang dari 85 mmHg.

Dalam kondisi tekanan darah normal, Anda tidak perlu khawatir dan sebisa mungkin tetap mempertahankan gaya hidup sehat.

-  Tekanan darah prehipertensi

Seseorang diklasifikasikan sebagai penderita prehipertensi apabila tekanan darah sistolik menunjukkan angka 130-139 mmHg atau tekanan darah diastolik menunjukkan angka 85-89 mmHg.

Jika didapati bahwa Anda berada pada klasifikasi prehipertensi, maka Anda perlu menerapkan gaya hidup sehat agar tidak terjangkit hipertensi.

Baca juga: Manfaatkan JKN-KIS, Pria Asal Riau Ini Bisa Operasi Katarak Gratis

-  Hipertensi grade 1

Seseorang diklasifikasikan sebagai penderita hipertensi grade 1 ketika tekanan darah sistolik berada di angka 140-159 mmHg atau tekanan darah diastolik berada di angka 90-99 mmHg.

Dalam kategori tersebut, Anda harus mulai waspada dan memeriksakan diri ke fasilitas kesehatan (faskes) terdekat untuk mendapatkan pengobatan.

-  Hipertensi grade 2

Seseorang masuk ke dalam klasifikasi hipertensi grade 2 apabila tekanan darah sistolik lebih dari atau sama dengan 160 mmHg atau tekanan darah diastolik lebih dari atau sama dengan 100 mmHg.

Dalam kondisi tersebut, Anda perlu waspada akan terjadinya komplikasi pada organ tubuh, terutama ketika hipertensi grade 2 terjadi dalam jangka waktu yang lama dan tidak mendapatkan pengobatan yang baik.

Apabila tekanan darah Anda menunjukkan bahwa Anda masuk kategori hipertensi, sebaiknya kunjungi fasilitas kesehatan (faskes) terdekat untuk mendapatkan pengobatan.

Saat mengunjungi faskes, jangan lupa bawa kartu Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) atau tunjukkan kartu JKN-KIS digital melalui aplikasi Mobile JKN.

Baca juga: Anti Ribet, Ini Cara Daftar Autodebet BPJS Kesehatan di BCA, BTN, BRI, dan Bank Mandiri

Dengan menjadi peserta JKN-KIS, biaya pengobatan saat terserang penyakit akan ditanggung oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, sehingga dapat meringankan beban ekonomi Anda dan keluarga.

Pastikan status kepesertaan tetap aktif, lancar membayar iuran, dan pahami prosedur pelayanan kesehatannya.

Jika Anda dan keluarga belum terdaftar sebagai peserta JKN-KIS BPJS Kesehatan, segera daftarkan diri agar biaya pengobatan tidak membengkak.

Cara mendaftar program JKN-KIS BPJS Kesehatan

Anda dapat mendaftar menjadi peserta JKN-KIS BPJS Kesehatan melalui beberapa cara berikut.

1.  Pandawa

BPJS Kesehatan berinovasi dengan pelayanan administrasi melalui WhatsApp (Pandawa).

Layanan Pandawa beroperasi setiap Senin-Jumat pukul 08.00 – 15.00 WIB dapat diakses melalui pesan WhatsApp ke nomor 08118750400 (CHIKA) atau menghubungi masing-masing nomor Pandawa Kantor Cabang.

2.  Aplikasi Mobile JKN

Anda dapat mendaftarkan diri melalui aplikasi Mobile JKN yang dapat diunduh di Play Store dan App Store.

Siapkan data berupa kartu tanda penduduk (KTP) elektronik, kartu keluarga (KK), nomor rekening bank, fasilitas kesehatan tingkat pertama yang dipilih, dan nomor handphone. Kemudian, lakukan proses pendaftaran.

Setelah proses pendaftaran berhasil, Anda dapat melakukan pembayaran iuran pertama dalam jangka waktu 14 hari sampai paling lambat 30 hari setelah pendaftaran melalui autodebet.

Selanjutnya, kartu JKN-KIS akan dikirimkan paling lambat enam hari setelah pembayaran pertama dilakukan.

Baca juga: Sering Batuk? Waspada Penyakit Ini, Antisipasi Biaya Berobat dengan JKN-KIS

3.  Mobile customer service (MCS)

Jika ingin mendaftar secara tatap muka, Anda dapat mengunjungi mobile customer service (MCS) BPJS Kesehatan pada hari dan waktu yang telah ditentukan.

Isi formulir daftar isian peserta (FDIP), lengkapi persyaratan dan data yang dibutuhkan, kemudian tunggu antrean untuk mendapatkan pelayanan.

Setelah proses pendaftaran berhasil, Anda dapat melakukan pembayaran iuran pertama dalam jangka waktu 14 hari sampai paling lambat 30 hari setelah pendaftaran melalui autodebet.

Selanjutnya, kartu JKN-KIS akan dikirimkan paling lambat enam hari setelah pembayaran pertama dilakukan.

4.  Kantor BPJS Kesehatan terdekat

Anda dapat melakukan pendaftaran dengan mengunjungi kantor BPJS Kesehatan terdekat.

Jangan lupa siapkan data berupa KTP elektronik, KK, nomor rekening bank, fasilitas kesehatan tingkat pertama yang dipilih serta nomor handphone.

Setelah proses pendaftaran berhasil, Anda dapat melakukan pembayaran iuran pertama dalam jangka waktu 14 hari sampai paling lambat 30 hari setelah pendaftaran melalui autodebet.

Selanjutnya, kartu JKN-KIS akan dikirimkan paling lambat enam hari setelah pembayaran pertama dilakukan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini