News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penting Untuk Menjamin Kesehatan, Setiaji: Tanpa JKN-KIS Akan Sangat Merepotkan

Editor: Content Writer
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Seksi Asistensi dan Jaminan Sosial di Dinas Sosial Kabupaten Tulungagung, Setiaji.

TRIBUNNEWS.COM - Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) yang diselenggarakan BPJS Kesehatan memberikan kesempatan kepada seluruh masyarakat Indonesia untuk mendapatkan jaminan pelayanan kesehatan.

Menurut Kepala Seksi Asistensi dan Jaminan Sosial di Dinas Sosial Kabupaten Tulungagung, Setiaji, tentu akan sangat merepotkan dan kasihan apabila masyarakat yang tidak mampu tidak memiliki JKN-KIS karena selain biaya kesehatan juga ada kebutuhan-kebutuhan lain yang harus mereka penuhi.

“Secara umum tentunya sangat repot, ketika masyarakat yang tidak punya jaminan kesehatan mengalami sakit atau memerlukan pelayanan kesehatan, apalagi masyarakat miskin. Untuk yang sudah ter-cover PBI apabila sakit, tentu sudah ada jaminan kesehatannya, namun untuk kebutuhan hidup sehari-hari tentu juga akan repot ketika kondisinya sakit. Apalagi jika tidak punya JKN,” ujarnya.

Bagi Setiaji, adanya Program Pemerintah ini sangat membantu dan sangat penting untuk menjamin kesehatan masyarakat. Sebab tidak dapat dipungkiri, biaya pelayanan kesehatan saat ini cukup tinggi.

“Alhamdulillah sangat membantu dan sangat penting, karena bagaimanapun kita, untuk antisipasi ketika kondisi kesehatan kita kurang bagus atau sedang sakit. Kalau kita melihat biaya pelayanan kesehatan sekarang kan juga cukup tinggi, ketika kita sakit kemudian kita mendapatkan fasilitas dari JKN, akan sangat membantu sekali,” terangnya.

Setiaji pun mengungkapkan bahwa dirinya juga sudah membuktikan manfaat dari program JKN-KIS ini ketika dirinya mengalami saraf kejepit sekitar enam bulan yang lalu. Sesuai anjuran dokter, Setiaji harus menjalani rehab medik selama satu bulan. Bersyukur, ia mendapatkan pelayanan yang baik.

“Saya pernah mengalami saraf kejepit, sekitar enam bulan yang lalu dan saya pakai JKN-KIS di RSUD dr. Iskak Tulungagung untuk pelayanan rehab medik seminggu dua kali selama satu bulan. Ditambah dengan latihan sendiri di rumah, alhamdulillah sudah sangat berkurang dan berangsur-angsur sembuh. Alhamdulillah bagus lah (pelayanannya),” pungkasnya.

Setiaji juga mengaku percaya diri menggunakan JKN-KIS saat itu. Menurutnya, penyakit itu tidak dapat diprediksi kondisinya apakah akan membaik atau semakin memburuk, sehingga apapun kondisi penyakitnya ia menyarankan menggunakan JKN-KIS saja.

“Kita tidak tahu penyakit kita ini semakin berat atau tidak. Kalau kita tahu ini hanya ringan, dikasih obat mungkin sembuh. Kadang ada kalanya kita tidak pakai, tetapi kita kan tidak tahu, nanti takutnya tambah berat, harus operasi dan sebagainya. Menurut saya lebih baik pakai JKN saja,” ujarnya.

Oleh karena itu, Setiaji berharap masyarakat yang belum terdaftar sebagai peserta JKN-KIS agar segera mendaftar. Bagi yang mampu bisa daftar mandiri dan bagi yang tidak mampu/miskin bisa melaporkan diri ke desa/kelurahan untuk didaftarkan PBI sesuai ketentuan dan mekanisme yang berlaku.

Ia juga kerap memberikan edukasi kepada masyarakat yang datang ke kantor melalui perhitungan iuran JKN-KIS dibandingkan dengan biaya yang harus dikeluarkan ketika sakit tanpa menggunakan JKN-KIS.

“Kalau ada penduduk yang belum punya JKN-KIS biasanya saya edukasi seperti ini, saya menghitungnya simpel. Misal satu keluarga ada tiga orang, kalau ikut (kepesertaan) mandiri sebulan berapa, setahun berapa. Kalau salah satu dari tiga orang tersebut sakit dalam satu tahun sekali atau dua kali itu sudah habis berapa. Jika tidak ikut JKN, ketika sakit pasti akan bingung memikirkan biayanya” ucapnya.

Sementara untuk Program JKN-KIS, Setiaji berharap program ini bisa terus berlanjut dan ada kebijakan khusus untuk meringankan peserta mandiri yang menunggak iuran. 

Selain itu, ia juga berharap BPJS Kesehatan menggencarkan sosialisasi mengenai peraturan yang berlaku khususnya terkait denda pelayanan ketika menunggak iuran karena masih banyak masyarakat yang belum memahami hal tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini