News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Vaksinasi Covid-19 untuk Anak Usia 6-11 Tahun Dimulai 24 Desember di Pulau Jawa dan Bali

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Srihandriatmo Malau
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Vaksinasi Covid-19 kelompok usia 6-11 tahun akan segera dimulai. Vaksinasi kelompok usia 6-11 tahun akan dimulai pada 24 Desember 2021.

Hal itu tertuang dalam instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 66 Tahun 2021 Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 di masa Natal dan Tahun Baru.

Juru bicara vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi mengatakan, vaksinasi Covid-19 untuk anak usia 6-11 tahun akan dimulai di daerah Jawa dan Bali.

Ia menambahkan, sesuai aturan yang tertuang dalam Inmendagri Nomor 66 Tahun 2021, daerah yang bisa melaksanakan vaksinasi anak usia 6-11 harus memenuhi syarat, yakni vaksinasi dosis pertama mencapai 70 persen dan lansia 60 persen.

"Pulau Jawa dan bali serta mungkin ada tambahan beberapa kabupaten luar Jawa dan Bali. Tapi tetap sesuai Inmendagri yg cakupan vaksinasis dosis pertama lebih dari 70 persen dan lansia 60 persen," kata Nadia saat dikonfirmasi, Sabtu (11/12/2021).

Nantinya dalam pelaksanaannya akan digelar di sekolah, fasilitas kesehatan seperti Puskesmas, maupun sentra vaksinasi.

Adapun pada tahap awal ini, Kementerian Kesehatan menyiapkan 6,4 juta vaksin Sinovac, sambil menunggu kembali kedatangan vaksin yang akan datang bertahap pada Januari 2022.

"Saat ini disiapkan sekitar 6.4 juta. Sambil menunggu lagi awal Januari," imbuhnya.

Dimulai 24 Desember 2021

Vaksinasi Covid-19 kelompok usia 6-11 tahun segera dimulai. 

Hal itu tertuang dalam instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 66 Tahun 2021 Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 di masa Natal dan Tahun Baru.

Tertulis dalam aturan tersebut, vaksinasi kelompok usia 6-11 tahun akan dimulai pada 24 Desember 2021.

"Memulai vaksinasi anak usia 6 (enam) tahun sampai dengan 11  tahun dengan ketentuan, telah mencapai target minimal 70 persen pertama total sasaran dan target minimal 60 persen dosis pertama," tulis aturan tersebut yang dikutip Jumat (24/12/2021). 

Pada aturan yang diteken Mendagri Tito Karnavian juga tertulis bahwa, daerah harus melakukan percepatan pencapaian targetbvaksinasi di wilayah masing-masing, untukdosis pertama mencapai target 70 persen.

Dan dosis kedua mencapai target 48,57 persen dari total sasaran, terutama vaksinasi bagi lansia sampai akhir  bulan Desember 2021 dari total sasaran, terutama vaksinasi bagi lansia sampai akhir bulan Desember 2021.

Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal  24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2  Januari 2022 dan pada saat Instruksi Menteri Dalam Negeri ini berlaku Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 Pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini