News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Tanpa Pengecualian, Luhut: Siapa Pun yang Pulang dari Luar Negeri Wajib Karantina 10 Hari

Editor: Srihandriatmo Malau
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Siapa pun yang pulang dari luar negeri wajib hukumnya melakukan karantina selama 10 hari.

Hal itu ditegaskan Menteri Kordinator bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan dalam Konferensi pers virtual yang disiarkan Youtube Sekretariat Presiden, Senin, (13/12/2021).

Luhut menegaskan aturan wajib karantina ini diambil untuk mencegah masuknya varian baru Covid-19 Omicron. 

"Dia harus 10 hari karantina itu."

"Itu kita pastikan orang yang dapat libur ke luar negeri, kita pastikan dia akan dapat 10 hari (karantina)," tegas Luhut.

Luhut mengaku tidak mau kondisi Pandemi Covid-19 yang terbilang terkendali sekarang ini, rusak akibat tidak adanya kedisiplinan.

Oleh karena itu ia akan memastikan semua yang pulang dari luar negeri akan karantina selama 10 hari tanpa terkecuali.

"Kita nggak mau negeri kita ini dicederai dicemari oleh Covid-19 yang lain gara-gara kita sendiri tidak disiplin," katanya.

Selain itu kedepannya kata Luhut, pemerintah akan membatasi rekomendasi-rekomendasi karantina yang justru membuat karantina tidak jelas dan tidak terpantau. 

Pemerintah akan terus mengevaluasi kebijakan karantina pelaku perjalanan luar negeri sesuai dengan perkembangan variant Omicron.

"Supaya karantina itu jangan banyak,  terlalu banyak rekomendasi-rekomendasi yang nggak jelas. jadi sekarang kita batasi," ucapnya.

Ngeyel Ogah Karantina, Luhut: Ceburin

Luhut  mengatakan kedisiplinan menjadi salah satu kunci pengendalian Covid-19, termasuk dalam masalah karantina.

Oleh karena itu kata Luhut, karantina bagi pelaku perjalan luar negeri adalah wajib.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini