TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – BPJS Kesehatan resmi mengintegrasikan akses layanan Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Rabu (26/1/2022).
BPJS Kesehatan bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dukcapil Kemendagri) dalam hal ini menetapkan NIK sebagai nomor identitas peserta JKN-KIS.
“Ada pekerjaan mulia yang kita kerjakan, karena kita berhadapan dengan saudara kita yang membutuhkan pertolongan, yang sakit. Yang secara psikologis dia tertekan, sehingga wajar kalau mereka memiliki ekspektasi yang lebih dari apa yang kita berikan,” kata Ketua Dewan Pengawas BPJS Kesehatan Achmad Yurianto dalam acara launching.
Yurianto mengatakan hal yang fundamental dalam sebuah kepuasan layanan adalah terjaminnya mutu layanan yang baik disertai terkendalinya biaya layanan.
Kerja sama kedua belah pihak dalam rangka optimalisasi pemanfaatan data kependudukan.
Baca juga: Menteri Kesehatan: Kami Tidak Ingin BPJS Kesehatan Defisit, Harus Positif
NIK saat ini dijadikan sebagai keyword data kepesertaan tunggal untuk mencegah terjadinya duplikasi data dalam proses pendaftaran Peserta JKN-KIS.
Selain sebagai akses pendaftaran, lebih lanjut NIK diharapkan dapat digunakan untuk akses berbagai layanan Program JKN-KIS.
Eks juru bicara pemerintah untuk penanganan Covid-19 berujar dengan adanya kerja sama ini diharapkan semua masyarakat Indonesia dapat mengakses layanan kesehatan.
“Tidak mungkin sukses layanan JKN-KIS yang dilaksanakan BPJS bisa dilaksanakan sendiri. Ini akan melibatkan banyak stakeholder,” kata Juri.
“Kolaborasi tidak mungkin kita pisahkan, inovasi menjadi sesuatu yang penting,” lanjutnya.