TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Selama bulan puasa Ramadhan ini kegiatan vaksinasi Covid-19, termasuk vaksinasi booster masih terus ditingkatkan.
Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 13 tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi COVID-19 saat Berpuasa menyatakan bahwa vaksinasi COVID-19 tidak membatalkan puasa. Pertimbangan MUI mengeluarkan fatwa ini salah satunya karena penyuntikannya melalui otot.
Menurut dr. Andi Khomeini Takdir Sp.PD, Chairman Junior Doctors Network
Indonesia, ada dua poin yang menjadi pertimbangan dalam tindakan vaksinasi COVID-19 ini.
Pertama karena vaksinasi tidak masuk ke rongga yang membatalkan puasa, seperti
mulut dan hidung.
"Alasan kedua karena ini ada kepentingan yang menyangkut kemaslahatan umat Islam sendiri, sesuai dengan anjuran dari para ahli dalam bidang kedokteran,” kata dr. Andi Khomeini Takdir Sp.PD, Rabu (6/4/2022).
dr. Koko, biasa ia dipanggil, berpendapat bahwa jumlah dosis vaksin COVID-19 sangat
sedikit sehingga tidak bisa dianggap sebagai pengganti cairan tubuh yang hilang selama
puasa.
“Jumlah dosis vaksin yang disuntikkan juga terlalu sedikit untuk menggantikan
cairan yang hilang selama berpuasa," ujarnya.
"Kita ketahui kebutuhan cairan tubuh manusia sehari sekitar 1.500 – 2.500 cc, sehingga dosis vaksin COVID-19 yang sedikit tidak bisa menggantikan cairan tubuh yang hilang."
Lalu, tujuan vaksinasi juga bukan untuk menambah energi. Saya pikir beberapa fakta tersebut bisa menjadi landasan bagi mereka yang akan melakukan vaksinasi (termasuk booster) di bulan Ramadhan ini, bahwa puasa bukan halangan untuk melakukan vaksinasi COVID-19.
Baca juga: Luhut: Laju Vaksinasi Booster Meningkat setelah Jadi Syarat Mudik Lebaran
"Bahkan para Ulama menganjurkan vaksinasi dengan alasan untuk mencegah kerugian (mudharat) yang lebih besar, termasuk sebagai upaya untuk melindungi orang dari kondisi sakit yang berat,” terang dr. Koko.
Setelah memahami bahwa vaksinasi dan booster COVID-19 tidak membatalkan puasa,
yang perlu diketahui lebih lanjut oleh masyarakat saat ini adalah layak atau tidaknya
seseorang menerima vaksinasi COVID-19.
Baca juga: Muncul Varian Omicron XE, Pakar Epidemiologi Ingatkan Cakupan Vaksinasi
Sebelum menerima vaksin COVID-19, seseorang akan menjalani screening dari petugas kesehatan.
Pada tahap itu dilakukan penilaian terhadap kondisi seseorang, apakah memiliki kondisi yang fit atau tidak untuk menerima vaksin selama menjalankan ibadah puasa.
“Hal lain yang diamati oleh petugas kesehatan adalah penyakit pernyerta/komorbidnya
seperti penyakit tekanan darah tinggi, diabetes melitus, gangguan ginjal atau jantung,
apakah sudah terkontrol atau tidak."
Baca juga: KUA Diminta Edukasi Umat, Vaksinasi Covid-19 Bukan Penghalang dan tidak Membatalkan Puasa