3. Bukan vektor hidup (terbawa mobil angkutan, peralatan, alas kandang dll.)
4. Tersebar melalui angin, daerah beriklim khusus (mencapai 60 km di darat dan 300 km di laut).
Langkah Pencegahan:
1. Pencegahan Dengan Cara Biosekuriti
- Perlindungan pada zona bebas dengan membatasi gerakan hewan, pengawasan lalu lintas dan pelaksanaan surveilans.
- Pemotongan pada hewan terinfeksi, hewan baru sembuh, dan hewan - hewan yang kemungkinan kontak dengan agen PMK.
- Desinfeksi asset dan semua material yang terinfeksi seperti, perlengkapan kandang, mobil, baju, dan lain-lain.
- Musnahkan bangkai, sampah, dan semua produk hewan pada area yang terinfeksi.
- Tindakan karantina.
2. Pencegahan Dengan Cara Medis
Pencegahan untuk daerah bebas (Indonesia):
- Pengawasan lalu lintas ternak
- Pelarangan pemasukan ternak dari daerah tertular
(Tribunnews.com/Farrah Putri)