News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ketahui Tindakan Medis untuk Penderita Bipolar, Pemberian Obat-obatan hingga Terapi Listrik

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Willem Jonata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Seorang penderita bipolar harus menjalani terapi dan pengobatan yang cukup panjang.

Melalui pengobatan diharapkan gejala bipolar dapat dikontrol atau diredakan. 

Dokter Spesialis Kedokteran Jiwa dr. Andri, SpKJ, FAPM mengatakan, pengobatan yang akan diberikan tentu menyesuaikan kondisi pasien.

Oleh karena itu, setiap pengobatan setiap pasien bipolar pasti berbeda.

Baca juga: Gangguan Bipolar: Penjelasan, Gejala, Jenis hingga Penyebab Terjadinya

"Mitosnya adalah enggak usah diobati bipolar, nanti juga baik sendiri tentu tidak. Atau hanya dengan diet dan olahraga juga tidak cukup," katanya dikutip dari channel youtube pribadinya, Jumat (20/5/2022).

Berikut tindakan medis yang dilakukan oleh dokter:

1. Memberi obat-obatan

Gangguan kejiwaan bipolar tidak bisa sembuh sendiri, diperlukan dukungan obat dan terapi.

Pertama adalah moodstabilizer atau obat penyeimbang suasana hati, seperti lithium, lamotrigine, dan carbamazepine.

"Pengobatan dengan moodstabilizer yang paling sering dilakukan dari pemberian obat antidepresan, seperti fluoxetine, escitalopram, dan sertraline," kata dia.

Kemudian juga ada antipsikotik aripiprazole, olanzapine, quetiapine, dan risperidone.

"Dalam prakteknya dan kedua obat ini yaitu antipsikotik dan moodstabilizer seringkali dipakai bersama untuk membantu pasien itu menjadi jauh lebih baik," jelas dokter yang berpratek di RS Omni Alam Sutera ini.

2. Psikoterapi

Terapi ini dibantu dengan psikolog. Terapi ini penting untuk belajar untuk mengenali dirinya termasuk cara agar tetap tenang atau mindfull pada saat kondisi-kondisi tertentu.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini