Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.02/C/2752/2022 tentang Kewaspadaan terhadap Penyakit Monkeypox atau Cacar Monyet di Negara Non Endemis.
SE tersebut tersebut ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Maxi Rein Rondonuwu pada 26 Mei 2022.
Kemenkes mengimbau pemerintah daerah (pemda), fasilitas pelayanan kesehatan, Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), Sumber Daya Manusia (SDM) Kesehatan, dan para pemangku kepentingan terkait untuk meningkatkan kewaspadaan dini terhadap penemuan kasus Monkeypox.
Baca juga: CDC AS Keluarkan Peringatan Level 2 bagi Pelancong Soal Monkeypox
Adapun upaya kewaspadaan dan antisipasi yang dapat ditindaklanjuti adalah:
Pertama, melakukan pemantauan perkembangan kasus Monkeypox tingkat global melalui kanal resmi seperti https://infeksiemerging.kemkes.go.id .
Kedua, memantau penemuan kasus sesuai definisi operasional Penyakit Monkeypox berdasarkan WHO (21 Mei 2022), yaitu:
1. Suspek
- Orang dengan ruam akut (papula, vesikel dan/atau pustula) yang tidak bisa dijelaskan pada negara non endemis. - memiliki satu atau lebih gejala dan tanda sebagai berikut : sakit kepala, demam akut >38,5oC, Limfadenopati (pembesaran kelenjar getah bening), nyeri otot/Myalgia, sakit punggung, asthenia (kelemahan tubuh).
Penyebab umum ruam akut berikut tidak menjelaskan gambaran klinis: varicella zoster, herpes zoster, campak, Zika, dengue, chikungunya, herpes simpleks, infeksi kulit bakteri, infeksi gonococcus diseminata, sifilis primer atau sekunder, chancroid, limfogranuloma venereum,granuloma inguinale, moluskum kontagiosum, reaksi alergi (misalnya, terhadap tanaman); dan penyebab umum lainnya yang relevan secara lokal dari ruam papular atau vesikular.
"Tidak perlu mendapatkan hasil laboratorium negatif untuk daftar penyebab umum penyakit ruam untuk mengklasifikasikan kasus sebagai suspek," tulis SE yang dikutip Jumat (27/5/2022).
Baca juga: Awal Mula Cacar Monyet atau Monkeypox Ditemukan, Simak Gejala dan Langkah Pencegahannya
2. Probabel
- Seseorang yang memenuhi kriteria suspek
- Memiliki satu atau lebih kriteria sebagai berikut : Memiliki hubungan epidemiologis (paparan tatap muka, termasuk petugas kesehatan tanpa APD); kontak fisik langsung dengan kulit atau lesi kulit, termasuk kontak seksual; atau kontak dengan benda yang terkontaminasi seperti pakaian, tempat tidur atau peralatan pada kasus probable atau konfirmasi pada 21 hari sebelum timbulnya gejala.
- Riwayat perjalanan ke negara endemis Monkeypox pada 21 hari sebelum timbulnya gejala.