News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Soal Pelabelan BPA pada Galon, BPOM Harusnya Membuat Penelitian yang Komprehensif

Penulis: Johnson Simanjuntak
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Dokter Indonesia Bersatu (DIB) Eva Sridiana 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Di saat kondisi ekonomi masyarakat yang menurun akibat dihantam pandemi Covid-19, upaya Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) untuk melakukan pelabelan BPA pada galon guna ulang dinilai beberapa kalangan tidak tepat waktu dan diskriminatif.

Upaya yang ditempuh BPOM justru dapat menyumbang banyak persoalan, mulai masalah lingkungan hingga membebani industri.

Ketua Dokter Indonesia Bersatu (DIB) Eva Sridiana Chaniago mengatakan, air minum mineral saat ini sudah menjadi konsumsi publik.

Baca juga: BPOM Terbitkan Izin Penggunaan Darurat Vaksin Covovax Produksi India

Bertahun-tahun masyarakat telah mengkonsumsi air minum kemasan dan sejauh ini belum pernah terdengar ada keluhan kesehatan yang diakibatkannya.

Eva menambahkan, BPOM seharusnya juga membuat penelitian yang komprehensif dan tidak berdasarkan asumsi.

Misalnya saja, BPOM tidak bisa menggunakan penelitian di luar negeri yang umumnya mengambil sampel botol bayi dan makanan kaleng, untuk dijadikan landasan pengambilan kebijakan pada galon guna ulang karena masing-masing produk punya karakter sendiri.

“Harus ada penelitian yang detil, misal, kapan waktunya, sampelnya dimana, umur berapa, berapa lama melakukan penelitian, dan apakah benar bahwa para pasien kanker itu karena BPA. Kalau tidak seperti itu, namanya asumsi,” katanya.

Diskrimatif

Terkait kebijakan pelabelan ini, Direktur Salemba Institute Edi Homaidi menilai, rencana tersebut penuh diskriminasi dan patut diduga bertendensi pada persaingan usaha yang akan menguntungkan segelintir pelaku usaha.

Kebijakan diskriminasi tersebut bisa dilihat secara gamblang dari pernyataan kepala BPOM Penny Lukito baru-baru ini. Penny menyebutkan bahwa depot air isi ulang dikecualikan dari wajib tempel warning BPA.

Regulasi baru BPOM soal label peringatan BPA hanya menyasar sejumlah produk air kemasan dalam minuman (AMDK) berbahan polikarbonat yang memiliki izin edar.

“Nah, ini ada apa? Kalau memang BPOM menganggap BPA berbahaya buat kesehatan mengapa yang disasar hanya pelaku usaha tertentu? Mengapa bukan semua? Inilah wujud diskriminasi yang kasat mata itu,” katanya.

Sebelumnya beberapa pakar telah menyampaikan suara penentangan atas isu yang menghubungkan penggunaan air minum dari galon guna ulang dengan autisme.

Pakar pendidikan autisme, Imaculata Umiyati mengatakan, penyebab anak menjadi autis masih multifaktor. Dia membantah berita yang menautkan autisme dengan konsumsi air galon polikarbonat.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini