Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Sampai hari ini, diabetes masih menjadi satu isu kesehatan yang paling mendesak di Indonesia, karena mengakibatkan tingginya angka penderita dan juga kematian.
Data International Diabetes Federation (IDF), jumlah penderita diabetes terus meningkat dari 10,7 juta jiwa pada 2019 menjadi 19,5 juta pada 2021, membawa Indonesia ke peringkat kelima di dunia, naik dari peringkat tujuh pada 2019.
Baca juga: Kaitan Diabetes dan Infeksi Paru seperti Diidap Tjahjo Kumolo Sebelum Wafat, Dokter Beri Penjelasan
Dari 19,5 juta penderita diabetes, diperkirakan bahwa 50 persen dari mereka belum terdiagnosa, hanya 13 persen pasien yang sudah terdiagnosa menjalani perawatan melalui Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), dan hanya 1,2 persen kasus yang terkontrol dengan baik.
Orang dengan diabetes memerlukan pengobatan jangka panjang dan pendekatan komprehensif untuk meningkatkan kualitas hidup mereka.
Ada beberapa tantangan yang terjadi di daerah terpencil dan sangat terpencil, seperti infrastruktur, sumber daya, dan kompetensi tenaga kesehatan yang terbatas.
Ditambah dengan pengetahuan tentang cara pencegahan dan penanganan diabetes yang terbatas, banyak kasus yang menjadi tidak dapat dikontrol dengan baik.
Baca juga: Cara Mencegah Komplikasi Diabetes: Rutin Minum Obat hingga Periksa Mata Secara Teratur
“Diabetes merupakan penyakit yang sangat kompleks dan progresif sehingga dapat menimbulkan kecacatan dan kematian, serta pembiayaan yang begitu besar, baik bagi masyarakat maupun pemerintah," ujar Direktur P2PTM Kementerian Kesehatan (Plt.) dr. Elvieda Sariwati, M.Epid dalam kegiatan beberapa waktu lalu.
Ditambahkan, Ketua PP PERKENI Prof. Dr. dr. Ketut Suastika, Sp.PD, KEMD, FINASIM, peningkatan kapasitas dokter umum, khususnya di pusat pelayanan primer, sejalan dengan Strategi Transformasi Kesehatan Nasional.
"Sebagai garda terdepan layanan kesehatan primer, meningkatkan kapasitas dokter umum menjadi sangat penting," kata Dokter Ketut Suastika.
Sesuai dengan Pedoman Nasional Pelayanan Kedokteran (PNPK), dokter umum diperbolehkan untuk menginisiasi insulin. Hal ini dapat memberikan akses penanganan diabetes yang lebih cepat untuk pasien.