News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Perhatian, Masuk Mal dan Fasilitas Umum Lainnya Kini Wajib Booster

Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Aktivitas pengunjung di pusat perbelanjaan AEON Mall Tanjung Barat, Jakarta Selatan, Jumat (20/5/2022). Kementerian Dalam Negeri menerbitkan aturan baru, masyarakat yang mendatangi area publik seperti pusat perbelanjaan dan perkantoran wajib sudah vaksin booster. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Warga yang hendak memasuki area publik seperti gedung perkantoran, pabrik, taman umum, tempat wisata, lokasi seni dan budaya, restoran atau rumah makan, kafe, pusat perbelanjaan atau mal serta pusat perdagangan, kini wajib sudah menjalani vaksinasi booster Covid-19.

Langkah itu diambil untuk mencegah penularan Covid-19 seiring dengan munculnya temuan beberapa subvarian baru Omicron.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menginstruksikan kepada seluruh bupati dan wali kota agar mengajak warganya menjalani vaksinasi virus corona (Covid-19) dosis lanjutan atau vaksin booster.

Kewajiban sudah vaksin booster ini sebagai syarat mengakses fasilitas umum atau ruang publik di daerah masing-masing.

Instruksi Tito itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 440/3917/SJ tentang Percepatan Vaksinasi Dosis Lanjutan (Booster) Bagi Masyarakat. Surat edaran itu diteken Tito pada 11 Juli 2022.

Dalam surat edaran itu Tito menyebut instruksi itu selaras dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang sebelumnya juga meminta masyarakat segera mendapatkan booster.

"Kepada bupati atau wali kota, mewajibkan vaksinasi booster sebagai persyaratan untuk memasuki fasilitas publik atau fasilitas umum, antara lain perkantoran, pabrik, taman umum, tempat wisata, lokasi seni dan budaya, restoran atau rumah makan, kafe, pusat perbelanjaan atau mal serta pusat perdagangan, dan area publik lainnya," kata Tito.

Baca juga: Jadi Syarat Perjalanan, Kemenkes Pastikan Stok Vaksin Booster Mencukupi

Namun demikian, aturan wajib booster itu dikecualikan bagi anak berusia di bawah 18 tahun dan mereka yang tidak bisa mendapatkan vaksinasi karena alasan kondisi kesehatan khusus.

Warga dengan kondisi itu disyaratkan wajib melampirkan surat keterangan dari dokter atau fasilitas kesehatan pemerintah.

Tito juga meminta masing-masing kepala daerah melibatkan tokoh agama, masyarakat, dan adat, kemudian tim penggerak pembinaan kesejahteraan keluarga (PKK), organisasi masyarakat, organisasi profesi, dan sumber daya lainnya untuk membantu melaksanakan percepatan vaksinasi booster di seluruh Indonesia.

Baca juga: Menhub Jelaskan Alasan Penerapan Syarat Booster bagi Penumpang Pesawat, Kereta, dan Kapal Laut

"Menggencarkan pelaksanaan vaksinasi booster secara terpusat di tempat-tempat umum antara lain kantor, pabrik, tempat ibadah, pasar, dan terminal," ujarnya.

Tito juga menginstruksikan khusus kepada gubernur di masing-masing provinsi untuk melakukan pengawasan dan evaluasi secara intensif terhadap percepatan booster di daerahnya.

Dia juga meminta agar gubernur melakukan sosialisasi secara masif dan intensif terhadap program percepatan booster melalui media massa.

Baca juga: APPBI Tak Persoalkan Vaksin Booster Jadi Syarat Masuk Mal

Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kemendagri, Safrizal ZA mengatakan kolaborasi intensif dengan melibatkan tokoh agama, tokoh masyarakat, maupun media, penting dilakukan untuk percepatan booster.

Warga menjalani vaksinasi booster di terowongan Kendal, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis(23/6/2022). Pemerintah menerbitkan aturan baru, memasuki area publik seperti mal dan perkantoran wajib sudah vaksin booster. WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN (WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN)
Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini