Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- WHO telah menyatakan kejadian Monkey Pox atau cacar monyet sekarang ini sebagai Public Health Emergency of International Concern (PHEIC).
Seiring dengan hal ini, Mantan Direktur Penyakit Menular WHO Asia Tenggara Prof Tjandra Yoga Aditama mengatakan perlu meningkatkan kewaspadaan nasional menyoal kemungkinan penularan antar negara.
"Kita (Indonesia) perlu meningkatkan kewaspadaan nasional terhadap kemungkinan penularan antara negara dari penyakit Monkey Pox ini," kata dia dalam keterangan tertulis Minggu (25/7/2022).
Baca juga: Inilah Peta Persebaran Kasus Cacar Monyet di 74 Negara, Apakah Indonesia Termasuk?
Ia mengatakan, pernyataan suatu penyakit/keadaan sebagai PHEIC/KKMMD (kedaruratan kesehatan masyarakat yang meresahkan dunia) maka tidak atau belum tentu sebagai sebuah pandemi.
Hal ini dasari beberapa deklarasi PHEIC/KKMMD yang selama ini ada tidak menjadi pandemi, seperti Zika, Polio dan Ebola.
Mantan Kabalitbangkes Kemenkes ini mengatakan, apa yang dideklarasikan oleh WHO ini dapat menjadi sinyal bahwa penyebaran Monkey Pox kali ini merupakan kejadian luar biasa yang dapat menimbulkan risiko kesehatan masyarakat karena penularan antar bangsa.
Baca juga: Eks Direktur WHO: Virus Monkey B Sudah Ada Sejak 1930, Bukan Berarti Tidak Bisa Jadi Pandemi
"Sehingga memerlukan koordinasi penanganan secara internasional," ungkap Prof Tjandra.
Ia menyebut, perlu diketahui bahwa yang dideklarasikan sebagai PHEIC/KKMMD bukanlah semata-mata penyakitnya, karena Monkey Pox memang sudah ada sejak tahun 1958, tidak seperti Covid-19 yang memang penyakit benar-benar baru.
"Karena multi-country outbreak of monkeypox, jadi karena ada di beberapa negara dengan spesifikasinya," imbuhnya