Laporan Wartawan Tribunnews.com, Aisyah Nursyamsi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Kesehatan Dunia atau WHO beberapa waktu yang lalu telah menetapkan Monkeypox sebagai keadaan darurat kesehatan.
Pakar Epidemiologi Griffith University Dicky Budiman menyebutkan jika Monkeypox secara nyata sudah memenuhi kriteria tersebut sejak awal Juli lalu.
Baca juga: Monkey Pox Jadi Darurat Global, Pakar: Perlu Tingkatkan Kewaspadaan Nasional
"Karena penyebaran globalnya, kejadian yang tidak lazimnya, kemudian juga memerlukan kerjasama global. Bahwa saat itu, kondisi Monkeypox patut dan layak masuk dalam status Public Health Emergency International Concern," ungkapnya pada Tribunnews, Senin (25/7/2022).
Ia pun mengingatkan dampak bahaya dari satu penyakit walau sifatnya sebagai endemi. Hal ini tidak boleh dibiarkan. Karena endemi tidak bagus danberbahaya ketika abai.
Dan ketika terjadi pembiaran, penyakit ini bisa menjadi wabah lebih luas dalam bentuk epidemi. Walau pun meski telah ditetapkan sebagai keadaan darurat kesehatan, tidak langsung jadi pandemi.
"Walau umumnya diikuti menjadi pandemi. Tapi sejauh ini, situAsi seperti itu masih harus kita tunggu. Karena beberapa hal yang dilihat. Salah satunya, apakah sebagian penduduk di dunia ini sudah punya kekebalan atau belum dari Smallpox," kata Dicky menambahkan.