TRIBUNNEWS.COM - Singapura menarik sejumlah produk makanan karena kandungan alergen.
Ada tiga produk yang ditarik, dua produk di antaranya berasal dari Indonesia, yakni ABC Kecap Manis dan Saus Sambal Ayam Goreng ABC.
Menurut Singapore Food Agency (SFA), kedua produk itu mengandung sulfur dioksida.
Dikutip dari Channel News Asia, SFA juga mendeteksi di dalamnya adanya asam benzoat, yang tidak disebutkan pada label kemasan makanan.
Sedangkan satu produk lainnya adalah Fukutoku Seika Soft Cream Wafer dari Jepang.
Produk ini juga mengandung alergen putih telur dan tepung terigu yang tidak disebutkan dalam kandungan bahan makanannya.
"Konsumen yang telah membeli produk dan terkena alergi sebaiknya tidak boleh mengkonsumsinya lagi," kata SFA.
Lantas sebenarnya apa itu sulfur dioksida yang membuat dua produk asal Indonesia itu ditarik peredarannya dari Singapura?
Baca juga: Penjelasan BPOM Ihwsal Penarikan Kecap Manis dan Saus Sambal di Singapura
Sulfur dioksida merupakan zat kimia yang memiliki sifat pengawet dan antioksidan.
Dikutip dari Express Micro Science, penggunaan sulfur dioksida mencakup beragam makanan dan minuman.
Makanan ringan, biskuit, jus buah, sirup, anggur, cider, dan bir serta sayuran dan buah-buahan segar atau kering, selai dan selai jeruk, kacang-kacangan, makanan laut dan daging biasanya juga ada kandungan zat ini.
Sifat antimikroba pada sulfur dioksida bisa menghindari pembusukan yang disebabkan oleh mikroorganisme.
Sedangkan sifat antioksidannya, bisa menghambat oksidasi kimia dan enzimatik, sehingga mencegah makanan dari penggelapan.
Kandungan sulfur dioksida dalam sebuah makanan bagi sebagian orang mungkin tidak akan menimbulkan risiko serius.
Tapi bagi orang tertentu, seperti yang memiliki asma, sulfur dioksida bisa membuat kondisi mereka semakin parah.
Kandungan sulfur dioksida bisa menyebabkan dermatitis, urtikaria, hipotensi, sakit perut hingga diare.
Baca juga: Singapura Tarik Produk Kecap Manis ABC dan Saus Sambal Ayam Goreng karena Mengandung Alergen
Di berbagai negara, kadar penggunaan sulfur dioksida dalam makanan ini biasanya telah diatur secara ketat sedemikian rupa.
Hal ini karena sulfur dioksida yang berlebihan dalam suatu produk makanan, maka termasuk sebagai alergen.
Di Indonesia, keterangan tentang alergen ini telah diatur dalam Peraturan Badan POM No. 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan.
Bahan pangan yang berpotensi menyebabkan alergi wajib dicantumkan dalam keterangan sebagai alergen dan bahan dicetak tebal.
Disebutkan bahwa, (1) keterangan tentang alergen wajib dicantumkan pada label yang mengandung alergen;
(2) pangan olahan yang diproduksi menggunakan sarana produksi yang sama dengan pangan olahan yang mengandung alergen wajib mencantumkan informasi tentang kandungan alergen.
Pun demikian di Singapura, produk makanan yang mengandung bahan yang diketahui menyebabkan hipersensitivitas harus dicantumkan pada label kemasan makanan.
Semua bahan dalam makanan kemasan juga harus dicantumkan pada label produk dalam urutan menurun dari proporsi beratnya.
"Alergen dalam makanan bisa mengakibatkan reaksi alergi pada individu yang sensitif terhadapnya," kata SFA, dalam keterangan persnya.
Klarifikasi Produsen
Sementara itu, terkai dengan kasus ini, PT Heinz ABC Indonesia, produsen produk kecap manis ABC dan saus sambel ayam goreng ABC dalam siaran pers yang diterima Tribunnews.com, Rabu (7/9/2022), menyampaikan klarifikasinya.
Menurut keterangan ini diketahui, masuknya kedua varian produk ABC yaitu Kecap Manis ABC dan Sambal Ayam Goreng ABC ke pasar Singapura merupakan tindakan paralel impor yang dilakukan oleh distributor tidak resmi (unauthorized distributor) atau tidak melalui koordinasi dengan PT Heinz ABC Indonesia sebagai perusahaan pembuat produk dan pemilik resmi merek ABC.
"Kedua produk tersebut, Kecap Manis ABC dan Sambal Ayam Goreng ABC, bukanlah varian produk yang secara khusus diperuntukan untuk diekspor ke pasar Singapura," bunyi keterangan resmi tersebut.
(Tribunnews.com/Tio)