TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Prof dr Zubairi Djoerban mengatakan penderita HIV/AIDS boleh menikah dengan pasangannya.
Karena hal itu adalah hak setiap warga negara.
Namun ada syarat yang harus diikuti. Apa syaratnya?
Selain calon pasangan harus mengetahui kondisi si penderita HIV/AIDS, dia menjelaskan butuh waktu juga untuk memastikan kondisi hingga pada tidak menular.
"Jadi yang sekarang silakan menikah, setelah jumlah virusnya minim sekali, sehingga tidak menular," ujar pionir dalam penanganan kasus HIV/AIDS di Indonesia ini dalam wawancaranya bersama Direktur Pemberitaan Tribun Network Febby Mahendra Putra, beberapa waktu lalu.
Berikut petikan wawancara eksklusif Prof dr Zubairi Djoerban bersama Direktur Pemberitaan Tribun Network Febby Mahendra Putra:
Prof apakah orang-orang yang sedang penyembuhan tidak boleh melakukan interaksi seksual? Atau kapan saatnya?
Dulu ada pasien bilang aku mau nikah. Saya bilang calonmu sudah tau belum (pengidap HIV)?
Belum kata dia, takut lah dok nggak jadi (nikah). Nikah boleh, tapi harus dipantau karena konsekuensinya calon istri atau suami bisa tertular.
Menikah memang hak setiap orang, tadi tentu, kalau dua-duanya paham dia bisa tertular dan meninggal, ya itu hak mereka.
Kalau sekarang beda lagi. "Dokter, saya mau menikah."
"Enak saja, tunggu dulu," begitu jawab saya.
"Kok ngak boleh, itu kan hak saya."
Paling lama enam bulan, tunggu dulu hingga virusmu akan tidak terdeteksi, dan setelah itu Anda tidak lagi menular.