Atau, RDT Combo. Rapid tersebut dapat digunakan pada suspek Dengue mulai hari 1-5 kejadian demam.
Lalu melakukan Penyelidikan Epidemiologi (PE) terhadap setiap kasus Dengue baik suspek (presumtive) Dengue, probable, confirmed.
Dan juga .embentuk atau merevitalisasi kembali Kelompok Kerja Operasional (POKJANAL) DBD di tingkat provinsi, kabupaten kota, kecamatan dan desa atau kelurahan.
Selain itu kegiatan penanggulangan DBD dimasukkan dalam kegiatan perencanaan daerah. Sekaligus memperkuat regulasi penanggulangan DBD.
Baca juga: Sinyorita Esperanza Positif Covid-19, Awalnya Flu, Periksa Darah karena Takut Kena DB
Perlu penganggaran kegiatan program yang memadai secara berkesinambungan. Terakhir, tetap memperhatikan protokol kesehatan pencegahan COVID-19 dalam setiap kegiatan pencegahan dan pengendalian DBD.
''Upaya pengendalian sejak dini ini, kami harapkan bisa dilaksanakan secara terpadu, masif, total, berkesinambungan dan tepat sasaran agar kasus DBD bisa kita tekan,'' tegas Dirjen Maxi.
Dirjen Maxi juga meminta agar Dinas Kesehatan aktif melakukan sosialisasi dan edukasi secara sederhana kepada masyarakat seputar tanda, gejala, upaya pencegahan dan penanganan DBD untuk menemukan penderita sedini mungkin.
Serta mengurangi resiko kematian akibat Dengue.
''Penyebarluasan informasi kepada masyarakat tentang tanda dan gejala Dengue sangat penting agar tidak terjadi keterlambatan di masyarakat untuk menangani penderita dan keterlambatan dalam hal rujukan penderita ke fasyankes,'' pungkasnya.(*)