Menyinggung tentang adaptasi sistem dan layanan, rekam medis merupakan ujung tombak pelayanan kesehatan karena berfungsi sebagai dokumentasi penting pasien berisi diagnosa penyakit yang telah ditegakkan oleh seorang dokter.
Namun, kondisi saat ini kendala utamanya adalah minimnya rekam medis di fasilitas kesehatan seperti rumah sakit.
Hal ini menyebabkan administrasi dan antrean masih panjang, terjadinya kekeliruan klinis dan medis serta kurangnya integrasi dan akurasi rekam medis karena proses dokumentasi manual yang dapat berpotensi terjadi kesalahan dalam pengambilan keputusan.
Menkes telah menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No.24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis.
Baca juga: Sebaran Kasus Sembuh Covid-19 Indonesia 28 September 2022: DKI Jakarta Catat 666 Pasien
Jessy Abdurrahman, CEO Zi.Care Indonesia menekankan, aturan ini telah mengatur pula tentang rekam medik elektronik yang terdapat di Pasal 9.
Bunyinya, setiap penyelenggara sistem elektronik pada rekam medis elektronik harus terdaftar sebagai penyelenggara sistem elektronik (PSE) pada sektor kesehatan di kementerian yang bertanggung jawab pada bidang komunikasi dan informatika sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.