TRIBUNNEWS.COM - Berikut daftar obat sirup yang ditarik oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Diketahui, BPOM telah menarik 5 produk yang mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) dan melebihi ambang batas aman.
Adapun 5 produk obat sirup yang ditarik oleh BPOM tersebut merupakan obat demam, obat batuk, dan flu.
Sementara itu, 5 produk obat sirup yang ditarik BPOM tersebut merupakan hasil sampling dan pengujian terhadap 39 bets dari 26 sirup obat yang diduga mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG).
Mengutip dari laman resmi BPOM, berikut 5 obat sirup yang ditarik BPOM:
- Termorex Sirup (Obat demam), produksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.
Baca juga: 5 Obat Sirup Ditarik, Benarkah Picu Kematian karena Gangguan Ginjal Akut? Ini Penjelasan BPOM
- Flurin DMP Sirup (Obat batuk dan flu), produksi PT Yarindo Farmataa dengan nomor izin edar DTL0332708637A1, kemasan dus, botol plasyik @60 ml.
- Unibebi Cough Sirup (Obat batuk dan flu), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DTL7226303037A1, kemasan dus, botol, plastik @60 ml.
- Unibebi Demam Sirup (Obat deman), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL8726301237A1, kemasan dus, botol @60 ml.
- Unibebi Demam Drops (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL1926303336A1, kemasan dus, botol @15 ml.
Akan tetapi, hasil uji cemaran EG tersebut belum dapat mendukung kesimpulan penggunaan sirup obat memiliki keterkaitan dengan gagal ginjal akut.
Lantaran, terdapat beberapa faktor risiko penyabab gagal ginjal akut lainnya, seperti infeksi virus bakteri Leptospira dan Multisystem Inflammatory Syndrome in Children (MIS-C) atau sindrom peradangan multisistem pasca Covid-19.
Sebagai informasi, pengujian yang dilaksanakan BPOM sesuai dengan Farmakope Indonesia dan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagai standar baku nasional untuk jaminan mutu semua obat yang beredar.
Sementara itu, sesuai Farmakope dan standar baku Nasional, cemaran EG dan DEG memiliki ambang batas aman atau Tolerable Daily Intake (TDI) yaitu 0,5 mg/kg berat badan per hari.