News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Gangguan Ginjal

Daftar Obat Sirup yang Ditarik BPOM, Ada Kandungan Cemaran Zat Berbahaya

Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi obat sirup - Berikut daftar obat sirup yang ditarik oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

TRIBUNNEWS.COM - Berikut daftar obat sirup yang ditarik oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Diketahui, BPOM telah menarik 5 produk yang mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) dan melebihi ambang batas aman.

Adapun 5 produk obat sirup yang ditarik oleh BPOM tersebut merupakan obat demam, obat batuk, dan flu.

Sementara itu, 5 produk obat sirup yang ditarik BPOM tersebut merupakan hasil sampling dan pengujian terhadap 39 bets dari 26 sirup obat yang diduga mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG).

Mengutip dari laman resmi BPOM, berikut 5 obat sirup yang ditarik BPOM:

- Termorex Sirup (Obat demam), produksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.

Baca juga: 5 Obat Sirup Ditarik, Benarkah Picu Kematian karena Gangguan Ginjal Akut? Ini Penjelasan BPOM

- Flurin DMP Sirup (Obat batuk dan flu), produksi PT Yarindo Farmataa dengan nomor izin edar DTL0332708637A1, kemasan dus, botol plasyik @60 ml.

- Unibebi Cough Sirup (Obat batuk dan flu), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DTL7226303037A1, kemasan dus, botol, plastik @60 ml.

- Unibebi Demam Sirup (Obat deman), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL8726301237A1, kemasan dus, botol @60 ml.

- Unibebi Demam Drops (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL1926303336A1, kemasan dus, botol @15 ml.

Akan tetapi, hasil uji cemaran EG tersebut belum dapat mendukung kesimpulan penggunaan sirup obat memiliki keterkaitan dengan gagal ginjal akut.

Lantaran, terdapat beberapa faktor risiko penyabab gagal ginjal akut lainnya, seperti infeksi virus bakteri Leptospira dan Multisystem Inflammatory Syndrome in Children (MIS-C) atau sindrom peradangan multisistem pasca Covid-19.

Sebagai informasi, pengujian yang dilaksanakan BPOM sesuai dengan Farmakope Indonesia dan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagai standar baku nasional untuk jaminan mutu semua obat yang beredar.

Sementara itu, sesuai Farmakope dan standar baku Nasional, cemaran EG dan DEG memiliki ambang batas aman atau Tolerable Daily Intake (TDI) yaitu 0,5 mg/kg berat badan per hari.

Oleh karena itu, BPOM mengimbau kepada masyarakat untuk membeli obat secara resmi, seperti di Apotek, Toko Obat, Puskesmas, atau Rumah Sakit terdekat.

Selain itu, masyarakat juga diminta untuk menerapkan Cek Klik.

Maksudnya, melakukan cek pada kemasan obat sebelum melakukan pembelian, apakah dalam kondisi baik, kemudian cek label, izin edar, dan tanggal kadaluwarsa.

Ilustrasi - Diketahui, Kementerian kesahatan (Kemenkes) telah menemukan tiga zat kima berbahaya yang terdeteksi pada pasien balita yang menderita gangguan ginjal akut (Acute Kidney Injury). (Metropolis Healthcare)

Kemenkes Temukan 3 Zat Berbahaya dalam Kasus Gagal Ginjal Akut pada Anak

Diketahui, Kementerian kesahatan (Kemenkes) telah menemukan tiga zat kima berbahaya yang terdeteksi pada pasien balita yang menderita gangguan ginjal akut (Acute Kidney Injury).

"Kemenkes sudah meneliti bahwa pasien balita yang terkena AKI (accute kidney Injury) terdeteksi memiliki tiga zat kimia berbahaya," jelas Budi Gunadi Sadikin, dikutip dari Kompas.com.

Adapun tiga zat kimia berbahaya tersebut adalah etilen glikol/ethylene glycol (EG), dietilen glikol/diethylene glycol (DEG), dan ethylene glycol butyl ether (EGBE).

Budi menjelaskan, ketiga zat tersebut merupakan mpurities (ketidakmurnian) dari zat kimia tidak berbahaya, polyethylene glycol.

Sebagain informasi, Polyethylene glycol merupakan zat yang sering dipakai sebagai pelarut di banyak obat-obatan jenis sirup.

Sementara itu, obat-obatan sirup yang digunakan oleh pasien AKI terdapat kandungan tiga zat kimia berbahaya tersebut.

"Beberapa jenis obat sirup yang digunakan oleh pasien balita yang terkena AKI, terbukti memiliki EG, DEG, EGBE, yang seharusnya tidak ada atau sangat sedikit kadarnya di obat-obatan sirup," kata Budi.

(Tribunnews.com/Farrah Putri) (Kompas.com/Fika Nurul Ulya)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini