News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Gangguan Ginjal

Kemenkes Catat 208 Kasus Gagal Ginjal Akut, Tingkat Kematian 55 Persen

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Wahyu Gilang Putranto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi organ ginjal. Kementrian Kesehatan (Kemenkes) menyatakan kasus gagal ginjal akut pada anak terus meningkat selama tiga bulan terakhir ini. Kemenkes mencatat ada sebanyak 208 kasus gagal ginjal akut sejak agustus kemarin dengan tingkat kematian mencapai 55 persen.

BPOM telah mengumumkan lima obat sirup yang ditarik dari pasar buntut dari merebaknya kasus gagal ginjal akut pada anak.

Pengumuman ini diumumkan melalui akun Instagram BPOM, @bpom_ri, Kamis (20/10/2022).

Menurut BPOM, kelima merek obat sirop tersebut dinyatakan mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol melebihi ambang batas.

Kesimpulan tersebut berdasarkan hasil sampling dan pengujian terhadap 39 bets dari 26 obat sirup.

"Hasil sampling dan pengujian terhadap 39 bets dari 26 sirup obat sampai dengan 19 Oktober," tulis BPOM sebagaimana dilansir Tribunnews

5 Produk Obat Sirup Mengandung Cemaran EG Melebihi Ambang Batas

1. Termorex Sirup (obat demam) yang diproduksi oleh PT Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik berukuran 60 mililiter.

2. Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu) yang diproduksi oleh PT Yarindo Farmatama dengan nomor izin edar DTL0332708637A1, kemasan dus, botol plastik berukuran 60 mililiter.

3. Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu) yang diproduksi oleh Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DTL 7226303037A1, kemasan dus dengan botol plastik berukuran 60 mililiter.

4. Unibebei Demam Sirup (obat demam) yang diproduksi oleh Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL 8726301237A1, kemasan dus dengan botol berukuran 60 mililiter.

5. Unibebi Demam Drops (obat demam) yang diproduksi oleh Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL1926303336A1, kemasan dus dengan botol berukuran 15 mililiter.

Dengan temuannya ini, BPOM meminta indsutri farmasi pemilik izin edar untuk melakukan penarikan sirup obat dari peredaran di seluruh Indonesia serta memusnahkan seluruh produk.

Adapun penarikan mencakup pedagang besar farmasi, instalasi farmasi, pemerintah, apotek, instalasi farmasi rumah sakit, puskesmas, klinik, toko obat, dan praktik mandiri tenaga kesehatan.

Di sisi lain, BPOM juga memerintahkan kepada seluruh indsutri farmas untuk melaporkan hasil pengujian mandiri terkait sirup obat yang berpotensi mengandung cemaran EG dan DEG.

Selain itu BPOM juga menganjurkan industri farmasi untuk mengganti formula obat atau bahan baku jika diperlukan.

(Tribunnews.com/Milani Resti/Yohanes Liestyo Poerwoto)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini