Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) menjatuhkan sanksi kepada dua pedagang besar farmasi (PBF) yang terbukti menyalurkan bakan baku pelarut pada obat sirup yang tidak memenuhi syarat.
Adapun sanksi tersebut adalah pencabutan sertifikat Cara Distribusi Obat yang Baik (CDOB).
Baca juga: BPOM Umumkan Lagi Dua Perusahaan Farmasi yang Langgar Ketentuan Pembuatan Obat Sirup
Disebutkan Kepala BPOM RI Penny K. Lukito, dua PBF itu adalah PT Megasetia Agung Kimia dan PT Tirta Buana Kemindo.
"Terbukti melakukan penyaluran bahan baku pelarut propilen glikol yang mengandung cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) yang tidak memenuhi syarat," ujar Penny dikutip dari konferensi pers, Rabu (9/11/2022).
Kedua PBF disebut Penny juga melakukan pengadaan dari distributor kimia umum tanpa melakukan kualifikasi pemasok sesuai ketentuan yang harus dilakukan.
Baca juga: Tak Hanya Ada di Obat Sirup, Etilen Glikol Diduga Juga Cemari Kosmetik. Amankah bagi Kulit?
"Jadi keduanya akan juga diberikan sanksi berupa pencabutan sertifikasi CDOB atau cara distribusi obat yang baik," jelas dia.
Sehingga ada dua PBF yang dicabut CDOB, karena menyalurkan produk yang mengandung cemaran EG dan DEG yang sangat besar dan terbukti tidak melakukan upaya infeksi dan jaminan ya jaminan dikaitkan mutu dari pelarut yang didapatkan.
Dikesempatan yang sama, BPOM Badan juga mengumumkan dua perusahaan farmasi tambahan, yang melanggar ketentuan cara pembuatan obat yang baik atau CPOB, khususnya pada obat sirup yaitu PT Samco Farma dan PT Ciubros Farma.