News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

BPOM Cabut Sertifikat CDOB Dua Penyalur Bahan Baku Obat Sirup dengan Cemaran EG dan DEG 

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Etilen Glikol (EG). Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) menjatuhkan sanksi kepada dua pedagang besar farmasi (PBF) yang terbukti menyalurkan bakan baku pelarut pada obat sirup yang tidak memenuhi syarat.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) menjatuhkan sanksi kepada dua pedagang besar farmasi (PBF) yang terbukti menyalurkan bakan baku pelarut pada obat sirup yang tidak memenuhi syarat.

Adapun sanksi tersebut adalah pencabutan sertifikat Cara Distribusi Obat yang Baik (CDOB).

Baca juga: BPOM Umumkan Lagi Dua Perusahaan Farmasi yang Langgar Ketentuan Pembuatan Obat Sirup

Disebutkan Kepala BPOM RI Penny K. Lukito, dua PBF itu adalah PT Megasetia Agung Kimia dan PT Tirta Buana Kemindo. 

"Terbukti melakukan penyaluran bahan baku pelarut propilen glikol yang mengandung cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) yang tidak memenuhi syarat," ujar Penny dikutip dari konferensi pers, Rabu (9/11/2022).

Kedua PBF disebut Penny juga melakukan pengadaan dari distributor kimia umum tanpa melakukan kualifikasi pemasok sesuai ketentuan yang harus dilakukan.

Baca juga: Tak Hanya Ada di Obat Sirup, Etilen Glikol Diduga Juga Cemari Kosmetik. Amankah bagi Kulit?

"Jadi keduanya akan juga diberikan sanksi berupa pencabutan sertifikasi CDOB atau cara distribusi obat yang baik," jelas dia.

Kepala BPOM RI Penny K. Lukito dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (9/11/2022). (Tribunnews.com/Rina Ayu)

Sehingga ada dua PBF yang dicabut CDOB, karena menyalurkan produk yang mengandung cemaran EG dan DEG yang sangat besar dan terbukti tidak melakukan upaya infeksi dan jaminan ya jaminan dikaitkan mutu dari pelarut yang didapatkan.

Dikesempatan yang sama, BPOM Badan juga mengumumkan dua perusahaan farmasi tambahan, yang melanggar ketentuan cara pembuatan obat yang baik atau CPOB, khususnya pada obat sirup yaitu PT Samco Farma dan PT Ciubros Farma.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini