Selain itu, pemusnahan semua persediaan obat sirop akan disaksikan oleh petugas unit teknis pelaksanaan BPOM dengan berita acara pemusnahan.
Sebagai informasi, sebelumnya BPOM telah mengumumkan tiga industri farmasi yang melanggar aturan karena menggunakan bahan baku pelarut berupa propilen glikol.
Tiga industri farmasi tersebut adalah PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceutical Industries, dan PT Afi Farma.
Terhadap ketiga industri farmasi tersebut, BPOM menarik dan mencabut izin edar obat sirup produksinya.
Adapun rincian obat sirup yang ditarik yakni dari PT Afi Farma sebanyak 49 produk, PT Yarindo Farmatama 6 produk, dan PT Universal Pharmaceutical Industries 14 produk.
(Tribunnews.com/Nurkhasanah)