TRIBUNNEWS.COM - Inilah gejala gagal ginjal akut yang dialami oleh pasien pada kasus baru.
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mendapatkan laporan kasus baru Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA) pada 2023.
Laporan tersebut menjadi kasus gagal ginjal akut baru setelah tidak adanya penambahan kasus sejak awal Desember 2022.
Juru Bicara Kemenkes, M Syahril, mengatakan terdapat 2 laporan kasus gagal ginjal akut pada 2023.
“Penambahan kasus tercatat pada tahun ini, satu kasus konfirmasi GGAPA dan satu kasus suspek” ungkap Syahril pada Senin (6/2/2023), dikutip dari laman Kemkes.
Lantaran adanya kasus baru tersebut, Kemenkes meminta agar Dinas Kesehatan Pemerintah Daerah lain untuk aktif memantau pasien dengan gejala GGAPA.
Baca juga: Muncul Kasus Baru Gangguan Ginjal Akut, BPOM Hentikan Distribusi Obat yang Dikonsumsi Pasien
Selain itu, Kemenkes juga meminta untuk segera merujuk ke rumah sakit yang telah ditunjuk Kemenkes untuk menangani pasien tersebut.
Ditemukan sejumlah gejala yang dialami oleh pasien gagal ginjal akut pada kasus baru.
Gejala Gagal Ginjal Akut pada Pasien Kasus Baru
1. Gejala Gagal Ginjal Akut pada Kasus Baru Pertama
Pasien pertama yang terkonfirmasi kasus gagal ginjal akut merupakan anak berusia 1 tahun..
Anak tersebut mengalami demam pada tanggal 25 Januari 2023, dan diberikan obat sirup penurun demam yang dibeli di apotek dengan merk Praxion.
Pada tanggal 28 Januari, pasien mengalami batuk, demam, pilek, dan tidak bisa buang air kecil (Anuria).
Pasien kemudian dibawa ke Puskesmas Pasar Rebo, Jakarta, untuk mendapatkan pemeriksaan.
Pada tanggal 31 Januari mendapatkan rujukan ke Rumah Sakit Adhyaksa.
Namun, dikarenakan ada gejala GGAPA maka direncanakan untuk dirujuk ke RSCM, tetapi keluarga menolak dan pulang paksa.
Pada tanggal 1 Februari, orang tua membawa pasien ke RS Polri dan mendapatkan perawatan di ruang IGD, dan pasien sudah mulai buang air kecil.
Lalu, pada tanggal 1 Februari, pasien kemudian dirujuk ke RSCM untuk mendapatkan perawatan intensif sekaligus terapi fomepizole.
Akan tetapi, 3 jam setelah di RSCM pada pukul 23.00 WIB pasien dinyatakan meninggal dunia.
Baca juga: Kasus Gangguan Ginjal Akut Pada Anak Muncul Lagi, Kemenkes Ingatkan Jangan Beli Obat Sendiri.
2. Gejala Gagal Ginjal Akut pada Kasus Baru Kedua
Sementara satu kasus lainnya masih merupakan suspek, anak berusia 7 tahun.
Pada pasien kedua ini, ia mengalami demam pada tanggal 26 Januari, kemudian mengkonsumsi obat penurun panas sirop yang dibeli secara mandiri.
Kemudian pada tanggal 30 Januari mendapatkan pengobatan penurun demam tablet dari Puskesmas.
Pada tanggal 1 Februari, pasien berobat ke klinik dan diberikan obat racikan.
Lalu pada tanggal 2 Februari dirawat di RSUD Kembangan, kemudian dirujuk, dan saat ini pasien tersebut masih menjalani perawatan di RSCM Jakarta.
Hingga saat ini, sedang dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait pasien tersebut.
Baca juga: Muncul Kasus Baru Gangguan Ginjal Akut Pada Anak, Kemenkes Imbau Waspada Pemakaian Obat Sirup
Langkah Pemerintah Terhadap Kasus Baru Gagal Ginjal Akut
Pemerintah melakukan tindakan antisipatif dalam menentukan penyebab dua kasus GGAPA baru yang dilaporkan.
Kemenkes bekerjasama dengan berbagai pihak mulai dari IDAI, BPOM, Ahli Epidemiologi, Labkesda DKI, Farmakolog, para Guru besar dan Puslabfor Polri melakukan penelusuran epidemiologi.
Upaya tersebut dilakukan untuk memastikan penyebab pasti dan faktor risiko yang menyebabkan gangguan ginjal akut.
Langkah selanjutnya adalah Kementerian Kesehatan akan kembali mengeluarkan surat kewaspadaan terkait dengan kewaspadaan tanda klinis GGAPA dan penggunaan Obat Sirop meskipun penyebab kasus baru ini masih memerlukan investigasi lebih lanjut.
Surat tersebut dikeluarkan oleh Kemenkes kepada seluruh Dinas Kesehatan, Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan Organisasi Profesi Kesehatan.
Baca juga: Ada 2 Kasus Baru Gangguan Ginjal Akut Pada Anak, Berawal Demam, Beli Obat Sirup Sendiri di Apotek
Upaya BPOM Terhadap Adanya Kasus Baru Gagal Ginjal Akut
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sudah mengeluarkan perintah penghentian sementara produksi dan distribusi obat yang dikonsumsi pasien hingga investigasi selesai dilaksanakan.
Terkait perintah penghentian sementara dari BPOM, industri farmasi pemegang izin edar obat tersebut telah melakukan voluntary recall (penarikan obat secara sukarela).
BPOM telah melakukan investigasi atas sampel produk obat dan bahan baku baik dari sisa obat pasien, sampel dari peredaran dan tempat produksi.
Investigasi BPOM tersebut dilakukan di laboratorium Pusat Pengembangan Pengujian Obat dan Makanan Nasional (PPPOMN).
BPOM juga telah melakukan pemeriksaan ke sarana produksi terkait Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB).
(Tribunnews.com/Enggar Kusuma)