News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kemenkes Tekankan Susu Kental Manis Bukan Minuman Tapi Pelengkap Sajian

Penulis: Aisyah Nursyamsi
Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi susu kental manis - - Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Siti Nadia Tarmizi menekankan jika susu kental manis bukan minuman, tapi pelengkap sajian

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Aisyah Nursyamsi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA  - Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Siti Nadia Tarmizi menekankan jika susu kental manis bukan minuman, tapi pelengkap sajian. 

Nadia mengungkapkan, Kemenkes bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) berulang kali melakukan sosialisasi terkait hal ini.

"Sudah ada beberapa kali sosialisasi dari BPOM bersama Kemenkes, jadi susu kental manis bukan suatu bentuk minuman tetapi pelengkap sajian," ungkapnya pada keterangan resmi, Kamis (15/2/2023). 

Selain itu Nadia juga menegaskan jika susu kental manis tidak dapat menggantikan ASI pada anak. 

Baca juga: Dokter Ingatkan Bahaya Konsumsi Kental Manis Terus Menerus Pada Anak, Bisa Picu Diabetes

"Susu kental manis tidak dapat meggantikan ASI dan tidak cocok untuk bayi kurang dari usia 12 bulan," tegasnya. 
 
Susu kental manis sendiri, kata Nadia adalah produk yang memiliki karakteristik kadar lemak susu tidak kurang dari 8 persen. 

Susu kental manis juga hanya memiliki kadar protein tidak kurang dari 6,5 persen. 

Selain diketahui jika produk ini disebut memiliki kadar gula yang cukup tinggi sehingga perlu menjadi perhatian jika ingin mengonsumsinya.

"Kadar gula yg cukup tinggi juga harus menjadi perhatian karena sesuai permenkes maksimum 50 gram ya," paparnya lagi. 

Hal ini sesuai dengan Peraturan Badan POM Nomor 34 Tahun 2019 tentang Kategori Pangan dan Codex Standard for Sweetened Condensed Milk (CXS 282-1971 Rev. 2018).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini