News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

RUU Kesehatan Nihil Cantumkan Keterlibatan Peran Tenaga Penunjang

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi. RUU Kesehatan Nihil Cantumkan Keterlibatan Peran Tenaga Penunjang

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Center for Indonesia's Strategic Development Initiative (CISDI) menyampaikan RUU Kesehatan yang tengah dibahas oleh DPR dan pemerintah tak melibatkan peran para kader kesehatan.

Hal itu tercermin dari Pasal 23 ayat (3) yang membatasi penyelenggara pelayanan kesehatan primer pada frasa 'tenaga medis dan/atau tenaga kesehatan'. Lantaran tidak tercantum dalam RUU Kesehatan, maka peran tenaga penunjang tak bisa diberdayakan.

"Padahal sebenarnya tulang punggung dari layanan kesehatan primer salah satunya dan yang terpenting adalah peran kader kesehatan ini," kata Founder dan CEO CISDI, Diah S Saminarsih dalam konferensi pers 'RUU Kesehatan Menguntungkan Siapa?' pada Senin (20/3/2023).

Berkenaan dengan itu CISDI merekomendasikan agar tenaga penunjang atau pendukung kesehatan yang memayungi kader kesehatan dapat ditambahkan dalam pasal tersebut.

"CISDI merekomendasikan agar tenaga penunjang atau pendukung kesehatan yang memayungi kader kesehatan dapat ditambahkan dalam pasal tersebut," kata Diah.

Sebagai informasi RUU Kesehatan masuk dalam RUU prioritas inisiatif DPR dan telah ditetapkan pada Februari 2023. RUU ini juga sudah disampaikan kepada Presiden pada 7 Maret 2023. Sementara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) membuka pintu untuk menjaring masukan dari publik.

Baca juga: Pengaturan BPJS dalam RUU Kesehatan Perlu Dikritisi, Pakar: Jangan Merusak Sistem Ketatanegaraan

Adapun RUU Kesehatan ini terdiri atas 20 bab dan 478 pasal. RUU ini mencabut 9 Undang-Undang dan mengubah 4 Undang-Undang.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini