Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - DPR bersama Pemerintah kini sedang membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan yang diharapkan dapat menjamin hak warga negara untuk memiliki kehidupan yang baik dan sehat.
Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kementerian Kominfo Usman Kansong mengatakan RUU Kesehatan ini sangat penting untuk menanggulangi berbagai permasalahan kesehatan di masyarakat.
"RUU Kesehatan digagas untuk menjadi regulasi yang dapat menyelesaikan berbagai permasalahan kesehatan di Indonesia, baik dari aspek peningkatan layanan kepada masyarakat, kualitas sumber daya manusia (SDM) kesehatan hingga pemerataan dokter spesialis misalnya," ujar Usman melalui keterangan tertulis, Kamis (30/3/2023).
Belum lama, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dalam Public Hearing di Kantor Kementerian Kesehatan, Jakarta (15/3) menjelaskan tujuan dari RUU Kesehatan adalah untuk memberikan pengawasan dan perawatan kesehatan secara promotif dan preventif.
Baca juga: Menkes Klaim RUU Kesehatan untuk Kepentingan Masyarakat
RUU ini juga diharapkan akan mengatasi problem klasik seperti kurangnya dokter umum dan dokter spesialis, pemerataan tenaga kesehatan yang masih sulit, gizi buruk serta layanan kesehatan yang tidak sesuai.
Usman mengatakan Pemerintah memberikan kesempatan masyarakat untuk memberikan masukan kepada materi RUU Kesehatan.
Kemenkes juga punya laman khusus untuk menampung masukan masyarakat.
“Selanjutnya Kemenkes mewadahi partisipasi atau masukan masyarakat dengan menggelar Public Hearing untuk mendapat masukan masyarakat," kata Usman.
"Masyarakat kami ajak untuk memberi masukan apa saja terkait materi yang dibahas di RUU Kesehatan," tambah Usman.
Ia memaparkan bahwa Kominfo berperan mendiseminasi pentingnya RUU Kesehatan buat masyarakat.
"Harapannya masyarakat ikut berpartisipasi dalam public hearing ini dan memiliki pemahaman yang benar tentang pentingnya RUU Kesehatan," kata Usman.
Sehingga RUU Kesehatan ini akan semakin lengkap dalam meraih data secara langsung dari masyarakat.
RUU Kesehatan akan mengacu pada pembangunan kesehatan masyarakat yang didasarkan pada paradigma sehat, pelayanan kesehatan, serta jaminan kesehatan nasional.
Selain itu, RUU Kesehatan nantinya akan menjadi landasan bagi reformasi sektor kesehatan, sehingga layanan kesehatan dapat diakses masyarakat dengan lebih mudah, murah dan akurat.
Saat ini, RUU Kesehatan telah masuk dalam proses partisipasi publik dimana pemerintah dan DPR menghimpun masukan dan aspirasi masyarakat seluas-luasnya melalui berbagai kegiatan baik secara luring maupun daring.
Selanjutnya Menteri Kesehatan akan mengoordinasikan penyusunan Daftar Isian Masukan (DIM) RUU bersama dengan Menteri lain yang ditunjuk dan kementerian, lembaga terkait.
Dari sisi pemerintah, Presiden telah menunjuk Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin sebagai koordinator wakil pemerintah untuk membahas RUU ini bersama DPR.