Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Lima organisasi profesi mengelar aksi damai penolakan RUU Kesehatan hari ini, Senin (08/05/2023) di Monas, Jakarta.
Kementerian Kesehatan meminta agar para dokter, dokter gigi, perawat, bidan dan apoteker memprioritaskan pasien.
Baca juga: Tanggapi RUU Kesehatan, LBM PBNU Sebut Tembakau Tidak Bisa Disamakan dengan Narkotika
Dokter dan nakes diimbau tidak meninggalkan pelayanan mereka kepada masyarakat.
Adapun lima Organisasi profesi tersebut yaitu Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI).
“Layanan pasien harus diprioritaskan. Marilah teman sejawat mengingat sumpah kita: Saya akan membaktikan hidup saya guna kepentingan peri kemanusiaan, dan Saya akan senantiasa mengutamakan kesehatan pasien,” kata Juru Bicara Kementerian Kesehatan dr. Mohammad Syahril.
Baca juga: Tolak 20 Pasal dalam RUU Kesehatan, PDGI: Rawan Kriminalisasi Nakes
Ia mengatakan, partisipasi mereka dalam demonstrasi yang disertai pemogokan massal tidak mengorbankan kepentingan masyarakat yang lebih luas.
dr. Syahril pun mengingatkan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil serta ketentuan lain yang berlaku pada masing-masing fasilitas pelayanan kesehatan, para dokter dan tenaga kesehatan yang bertugas di Rumah Sakit dan unit layanan Kemenkes diharapkan tidak meninggalkan tugas memberikan pelayanan pada jam kerja tanpa adanya alasan yang sah dan izin dari pimpinan satuan kerja.
Salah satu tuntutan dari para pendemo adalah RUU Kesehatan seolah-olah berpotensi memicu kriminalisasi kepada dokter dan tenaga kesehatan.
Disebut Syahril, hal ini sangat tidak beralasan.
“Janganlah kita memprovokasi seolah-olah ada potensi kriminalisasi. Itu tidak benar. Justru RUU Kesehatan ini menambah perlindungan baru, termasuk dari dari upaya-upaya kriminalisasi. Kita niatnya melindungi, kok malah didemo,” kata dr. Syahril.
RUU Kesehatan saat ini sedang tahap pembahasan antara DPR RI dengan pemerintah.
Baca juga: Tak Hanya Rendahkan Pasien BPJS, Nakes Ini Ternyata Sering Buat Konten Gunakan Vape di Ruang Kerja
Melalui RUU ini, pemerintah mengusulkan tambahan perlindungan hukum untuk dokter, perawat, bidan dan tenaga kesehatan lainnya ketika memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Pasal-pasal perlindungan hukum ditujukan agar jika ada sengketa hukum, para tenaga kesehatan tidak langsung berurusan dengan aparat penegak hukum sebelum adanya penyelesaian diluar pengadilan, termasuk melalui sidang etik dan disiplin,” tutur dr. Syahril.
Terdapat beberapa pasal baru perlindungan hukum yang diusulkan pemerintah, seperti pelindungan hukum bagi peserta didik, hak menghentikan pelayanan jika mendapatkan tindak kekerasan, dan pelindungan hukum pada kondisi tertentu seperti wabah.