Laporan Wartawan Tribunnews, Fitri Wulandari
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rancangan Undang-undang (RUU) Kesehatan kini telah disahkan menjadi Undang-undang (UU) Kesehatan dalam sidang paripurna DPR RI, tepatnya pada Selasa, 11 Juli lalu.
Sebelum disahkan, RUU ini sempat menimbulkan pro dan kontra, baik di kalangan masyarakat hingga tenaga kesehatan (nakes).
Pemerintah pun menyebut UU Kesehatan mempermudah layanan hingga izin praktik para nakes.
Di tengah polemiknya, banyak pihak yang menilai bahwa dengan disahkannya UU Kesehatan, dapat mendorong transformasi layanan kesehatan saat ini menjadi lebih mudah, terbuka dan inovatif.
Sekretaris Jenderal Gakeslab Indonesia, dr. Randy H Teguh, MM., mengatakan pihaknya mendukung UU tersebut melalui kolaborasi dengan asosiasi alat kesehatan dan laboratorium (alkeslab), teknologi kesehatan dan laboratorium klinik.
Baca juga: Menkes Ungkap Prioritas Utama dalam UU Kesehatan, Akses dan Kualitas Layanan higga Menata Regulasi
Mulai dari Asosiasi Produsen Alat Kesehatan Indonesia (ASPAKI), Asosiasi Healthtech Indonesia (AHI) dan Ikatan Laboratorium Kesehatan Indonesia (ILKI).
Menurutnya, UU Kesehatan yang baru saja disahkan ini melewati perjalanan yang sangat panjang dan banyak sesi konsultasi publik.
Tidak hanya itu, pemerintah bahkan telah menampung semua aspirasi dari berbagai elemen masyarakat.
"Pemerintah berusaha sebaik-baiknya untuk menampung aspirasi dari berbagai golongan dengan maksud agar semua elemen masyarakat dapat menerima dan berjalan seiring untuk mendukung tercapainya tujuan UU Kesehatan," jelas dr. Randy di sela Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) Gakeslab Indonesia dengan ASPAKI, AHI dan ILKI di Menara KADIN, Jakarta Selatan, Selasa (18/7/2023).
Dalam kegiatan tersebut, hadir pula Ketua Umum Gakeslab Indonesia Drs. H. Sugihadi HW, MM., Ketua Umum AHI dr. Gregorius Bimantoro, serta Sekretaris Jenderal Ikatan Laboratorium Kesehatan Indonesia (ILKI) Indri M Wulandari, SE, MM.
Menurutnya ada beberapa aspek yang disorot dalam pengesahan UU Kesehatan, satu di antaranya transformasi layanan kesehatan serta industri farmasi dan alat kesehatan (alkes) yang mandiri.
"Khususnya program transformasi layanan kesehatan serta kemandirian farmasi dan alkes untuk menuju Indonesia Emas pada 2045," kata dr. Randy.
Sebagai asosiasi perusahaan alkes, pihaknya berinisiatif meminta dukungan KADIN Indonesia dalam mewujudkan misi ini.
"Dengan dukungan KADIN Indonesia, kami berinisiatif untuk menggalang kolaborasi yang positif dengan berbagai asosiasi terkait yang berkredibilitas dan berkemampuan untuk mendukung pemerintah dalam melaksanakan UU tersebut," tegas dr. Randy.
Sudah Sah, Hentikan perdebatan mengenai UU Kesehatan
dr. Randy menyampaikan bahwa perdebatan mengenai substansi UU ini harus dihentikan, karena telah disahkan DPR sepekan lalu.
Semua pihak harus membantu pemerintah dalam membuat berbagai peraturan turunan demi memastikan bahwa UU Kesehatan dapat dijalankan secara efektif.
Terkait kemandirian alkes, ia merasa pemerintah telah mengakomodasi keberadaan semua pihak yang masuk dalam rantai pasok.
Mulai dari penelitian dan pengembangan, produksi, teknologi kesehatan, distribusi hingga pengguna produk, semua ada dalam UU Kesehatan tersebut.
"Karena itu, kami merasa bertanggung jawab untuk mendukung pemerintah yang sudah mulai bekerja untuk menerjemahkan amanat UU Kesehatan tersebut dalam bentuk berbagai peraturan dan kebijakan turunan," papar dr. Randy.
Dalam mendukung upaya pemerintah untuk secara efektif menjalankan UU Kesehatan ini, diperlukan kolaborasi banyak pihak terkait bidang kesehatan.
"Dalam hal ini, kolaborasi sangat diperlukan, sehingga berbagai sudut pandang yang berbeda dapat saling melengkapi, dan pada akhirnya menghasilkan rekomendasi yang relevan dengan kebutuhan masyarakat pengguna alkes," tutur dr. Randy.
Dirinya kemudian menjelaskan bahwa pandemi virus corona (Covid-19) telah banyak mengubah wajah layanan kesehatan.
Menurutnya, ini tidak akan pernah kembali seperti keadaan sebelumnya.
Oleh karenanya, diperlukan kolaborasi asosiasi alkeslab untuk menyambut transformasi ini.
"Usaha alkes secara otomatis akan mengalami transformasi yang drastis pula, karena itu kolaborasi antar asosiasi alkes, teknologi kesehatan dan laboratorium klinik mutlak diperlukan untuk menjamin kelangsungan hidup dan pertumbuhan anggota masing- masing, sambil berjalan seiring dengan pemerintah," pungkas dr. Randy.
Perlu diketahui, salah satu aspek yang akan disempurnakan sesuai UU Kesehatan baru adalah industri kesehatan yang tidak lagi bergantung kepada luar negeri.