News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kemenkes Sediakan Hotline Anti Perundungan Calon Dokter Spesialis

Penulis: Aisyah Nursyamsi
Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi dokter

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Aisyah Nursyamsi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sediakan hotline anti perundungan calon dokter spesialis. 

Layanan ini dikeluarkan sebagai bentuk keseriusan dari Kemenkes untuk memutus praktik perundungan yang ada di lingkungan dokter intership selama berpuluh-puluh tahun. 

Baca juga: Kemenkes: UU Kesehatan Ingin Transformasi SDM dan Perbaiki Sarana Rumah Sakit Rujukan

"Kami di Kemenkes mau serius memutus praktik perundungan untuk semua rumah sakit vertikal di Kemenkes, termasuk RS pendidikan besar disiplin," ungkap Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin pada konferensi pers virtual, Kamis (20/7/2023). 

Budi ungkapkan dengan tegas jika pihaknya ingin menghapuskan perundungan.

Lalu membangun lingkungan pendidikan yang nyaman, aman dan kondusif. 

Lebih lanjut, calon dokter, keluarga atau orang terdekat bisa melapor ke sistem Laporan Perundungan bisa diakses di: www perundungan.kemenkes.go.id.

Baca juga: Bisakah Fitur Pengukur Tekanan Darah Smartwatch jadi Rujukan? Begini Kata Dokter

Atau Hotline Laporan Perundungan Kemenkes: 0812-9979-9777

Pada layanan website, nantinya akan tersedia dua pilihan. 

Pertama, pelapor bisa mencantumkan nama dan NIP. 

Pelapor tidak perlu khawatir karena laporan masuk langsung ke ke Inspektur Jenderal Kemenkes.

"Jadi tidak perlu khawatir kakak kelas atau Direktur rumah sakit lihat, tidak (akan). Kalau dia (pelapor) mau ngasih nama dan NIP, (potensi) kita melacak lebih besar," papar Budi.

Namun jika pelapor merasa ketakutan atau tidak berani maka bisa gunakan opsi kedua. 

"Kita kasih fungsi anonymous. Tapi mesti lebih lama prosesnya karena mesti cari (dulu)," pungkasnya. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini