News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Daftar 2 Obat Tradisional Berbahaya yang Menurut BPOM Bisa Picu Gangguan Hati dan Ginjal

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gedung Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan 12 produk yang beredar di masyarakat mengandung bahan berbahaya yang terdiri dari 8 obat tradisional dan suplemen kesehatan serta 4 produk kosmetik.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan obat tradisional, suplemen kesehatan, maupun kosmetik yang tidak memenuhi standar mutu dan keamanan.

Dari pengawasan yang dilakukan ada total 12 produk yang mengandung bahan berbahaya yang terdiri dari 8 obat tradisional dan suplemen kesehatan serta 4 produk kosmetik.

BPOM memaparkan 8 obat tradisional dan suplemen kesehatan tersebut mengandung cemaran yang melebihi ambang batas aman. Sementara 4 produk kosmetik mengandung bahan yang dilarang dan berbahaya.

Padahal obat tradisional dan suplemen kesehatan yang tidak memenuhi standar (TMS) itu menyebabkan gangguan terhadap kesehatan antara lain gangguan sistem pencernaan, gangguan fungsi hati dan ginjal, serta gangguan hormon.

Sementara, produk kosmetik yang TMS, berisiko terhadap kesehatan masyarakat yang menggunakannya karena dapat menyebabkan kanker (bersifat karsinogenik) dan ganggunan pada kulit, seperti ochronosis (warna kulit menjadi kehitaman).

"BPOM telah mencabut nomor izin edar (NIE) produk obat tradisional, suplemen kesehatan, dan kosmetik yang TMS tersebut dan menerapkan sanksi administratif kepada pemilik izin edar/pelaku usaha yang memproduksinya," ujar Kepala BPOM Penny K Lukito dikutip Selasa (1/8/2023).

Baca juga: BPOM Temukan 8 Obat dan 4 Kosmetik Berbahaya, Ini Daftarnya

BPOM sudah memerintahkan kepada pemilik izin edar produk untuk menghentikan kegiatan produksi dan distribusi produknya.

Serta menarik dan memastikan semua produk obat tradisional, suplemen kesehatan, dan kosmetik, telah dilakukan penarikan dari peredaran, yang meliputi pedagang besar farmasi (PBF), apotek, toko obat dan kosmetik, serta sarana distribusi dan fasilitas pelayanan kefarmasian lainnya.

Baca juga: Penjelasan BPOM Terkait Keamanan Pemanis Buatan Aspartam

BPOM juga meminta mereka agar memusnahkan semua persediaan (stok) produk obat tradisional, suplemen kesehatan, dan kosmetik tersebut dengan disaksikan oleh petugas unit pelaksana teknis (UPT) BPOM dengan membuat Berita Acara Pemusnahan.

Berikut daftar 12 produk berbahaya menurut BPOM:

1. Obat Tradisional

Pegal Linu Husada cap Tawon Klenceng

Pegal Linu cap Akar Daun

Sirandi (botol kaca)

Sirandi (botol plastik)

Liu Shen Shui (sakit perut)

Cairan sakit perut Kupu Cair Chi Chung Shui

New Tay Pin San Jamu untuk Sakit Perut dan Kembung

2. Produk Suplemen Kesehatan:
Feroglobin Kid Drops

3. Produk Kecantikan

Casandra Glam Nude Lip Cream 2

Casandra Lipstick Colorfix (No.6)

La Widya Curcumin Day Cream

Bioglod Night Cream

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini