Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA-- Perbincangan mengenai tes DNA atau Deoxyribonucleic acid belakangan ini ramai.
Seperti kasus bayi tertukar di Bogor maupun kasus DJ Verny Hasan yang meminta Denny Sumargo melakukan tes DNA untuk membuktikan anak dilahirkan Verny merupakan anak biologis pebasket itu.
Baca juga: Sempat Dituding Hamili Verny Hasan hingga Bersedia Tes DNA, Denny Sumargo: Itu karena Mama Saya
Lalu bagaimana prosedur pemeriksaan DNA berikut ulasannya:
Ahli Patologi Forensik dari Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) dr Djaja Surya Atmadja mengungkapkan, pada prinsipnya tes DNA dapat dilakukan jika berlandaskan alasan kuat.
Seperti berhadapan dengan kasus hukum, dimana polisi akan meminta dokter ahli DNA untuk melakukan pemeriksaan.
"Jadi dokternya akan periksa dan hasilnya diserahkan pada polisi itu biasanya untuk proses peradilan," kata dia dikutip dari Youtube Rumpi No Secret.
Lalu, permintaan mandiri.
Dalam hal ini dokter forensik tentu akan mendalami alasan yang bersangkutan diadakannya pemeriksaan DNA.
"Contoh ada sengketa diantara beberapa ahli waris. Itu bisa datang langsung ke rumah sakit atau ke dokter dilakukan pemeriksaan hasilnya dikasih ke yang bersangkutan," kata dia.
Dokter Djaja mengatakan, komunikasi dan konsultasi diawal pemeriksaan DNA harus dilakukan, terlebih tes DNA digunakan untuk mengidentifikasi garis keturunan genetik.
Baca juga: Ngotot soal Tes DNA Ulang, Kuasa Hukum Verny Hasan Siap Mundur jika Kliennya Minta yang ke-3
Selain itu, tujuan dari konseling adalah memastikan pasien dapat memberikan informasi.
"Karena semua pemeriksaan DNA harus dilandasi dengan persetujuan antara dua belah pihak, ayah dan ibu," ungkap Djaja.
Ia memaparkan, tes DNA diawali dengan pengumpulan sampel.