Laporan Wartawan Tribunnews.com, Aisyah Nursyamsi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) ingatkan terlalu muda usia seorang perempuan melahirkan, anak yang lahir berisiko stunting.
Selain memang melahirkan di usia muda sangat berisiko karena kematian bayi hingga risiko kematian ibu.
Hal itu disampaikan Deputi Bidang Keluarga Sejahtera dan Pemberdayaan Keluarga (KS-PK) BKKBN, Nopian Andusti, SE, M.T.
Untuk membebaskan keluarga Indonesia dari beberapa risiko tersebut, BKKBN menggelontorkan beberapa pendekatan.
Di antaranya melalui program Pembangunan Keluarga, Kependudukan, Keluarga Berencana (Bangga Kencana) dan Percepatan Penurunan Stunting.
Program-program tersebut dilaksanakan di antaranya berlandaskan Undang-Undang Nomor 52 tahun 2009 Tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga.
Selain itu pada Peraturan Presiden No. 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting.
Regulasi itu menugaskan BKKBN menjalankan tugas, fungsi dan bertanggungjawab terhadap pembangunan kualitas sumber daya manusia yang berketahanan dan berkualitas.
Dalam UU 52/2009, definisi Keluarga Berkualitas adalah keluarga yang dibentuk berdasarkan perkawinan yang sah dan bercirikan sejahtera, sehat, maju, mandiri.
Memiliki jumlah anak yang ideal, berwawasan ke depan, bertanggung jawab, harmonis dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Untuk mewujudkan keluarga berkualitas, BKKBN mengembangkan konsep "4Terlalu".
Terlalu muda saat melahirkan, yaitu usia pasangan kurang dari 21 tahun.
Terlalu tua usia saat melahirkan dengan cara mengurangi risiko kehamilan di mana sebaiknya usia ibu di atas 35 tahun tidak hamil.