Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah akan segera mengimplementasikan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) paling lambat 30 Juni 2025 untuk menggantikan kelas-kelas pelayanan pasien pada layanan BPJS Kesehatan.
Namun ada kekhawatiran dalam memenuhi 12 kriteria tersebut terutama bagi rumah sakit (RS) swasta.
Jika RS pemerintah tinggal menunggu alokasi APBN atau APBD untuk renovasi sementara RS swasta kesulitan modal renovasi ruang perawatan sesuai KRIS.
Seharusnya Pemerintah memberikan pinjaman tanpa bunga kepada RS swasta untuk merenovasi ruang perawatan pasien," kata Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar di Jakarta, dikutip Selasa (14/5/2024).
Dalam lerpres 59 tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) mengatur KRIS dengan ruang perawatan mengarah ke satu ruang perawatan dgn maksimal 4 tempat tidur, dan 12 kriteria ruangan.
"Pelaksanaan program KRIS akan merujuk pada PP nomor 47 tahun 2021, dimana pada pasal 18 disebutkan RS Swasta dapat mengalokasikan ruang perawatan KRIS minimal 40 persen dari total yang ada, dan RS Pemerintah minimal mengalokasikan 60 persen," ujar dia.
Baca juga: Segini Iuran yang Harus Dibayarkan Pengguna KRIS Penganti Kelas BPJS Kesehatan, Berlaku 1 Juli 2025
Pada Pasal 46 tertulis kriteria fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan KRIS sebagai berikut:
a. komponen bangunan yang digunakan tidak boleh memiliki tingkat porositas yang tinggi;
b. ventilasi udara;
c. pencahayaan ruangan;
d. kelengkapan tempat tidur;
e. nakas per tempat tidur;
f. temperatur ruangan;
Baca juga: 12 Fasilitas Ruang Perawatan KRIS Pengganti Kelas 1 2 3 BPJS Kesehatan Mulai 2025
g. ruang rawat dibagi berdasarkan jenis kelamin, anak atau dewasa, serta penyakit infeksi atau noninfeksi;
h. kepadatan ruang rawat dan kualitas tempat tidur;
i. tirat/partisi antar tempat tidur;
j. kamar mandi dalam ruangan rawat inap;
k. kamar mandi memenuhi standar aksesibilitas dan;
l. outlet oksigen